utama

Keberangkatan Haji Dimulai, Arab Saudi Siapkan Denda Rp 440 Juta dan Cekal Bagi Jemaah Ilegal

Sabtu, 3 Mei 2025 | 07:00 WIB
Pemberangkatan jemaah haji kloter Depok, di Kampus UII, 2025. ( ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Fase pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) Indonesia pada musim haji 2025 sudah dimulai. Hingga kemarin (2/5) petang Waktu Arab Saudi (WAS), sebanyak 1.139 jemaah asal Indonesia gelombang pertama dari tiga kloter telah tiba di Madinah.

Dibanding musim haji tahun sebelumnya, pelaksanaan haji tahun ini makin ketat. Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan jemaah dengan visa haji yang bisa memasuki Tanah Suci.

Namun, di sisi lain, masa awal pemberangkatan para CJH diwarnai dengan tertundanya penerbitan sebagian visa. Tak hanya untuk para jemaah, tetapi juga untuk para petugas maupun pendamping.

Baca Juga: Duh! Dedi Mulyadi Endus Pembentukan BUMD Baru Sarat Titipan, Ini Sarannya

Ketatnya aturan masuk Arab Saudi dibahas dalam rapat teknis persiapan penyambutan kloter pertama jemaah haji Indonesia di Kantor Urusan Haji Daerah Kerja (Daker) Madinah, Kamis malam (1/5) pukul 22.30 WAS.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tahun ini benar-benar menutup akses visa non-haji bagi warga Indonesia, termasuk visa umrah dan visa kunjungan.

”Indonesia termasuk dalam daftar 14 negara yang dilarang mengajukan visa tersebut menjelang musim haji. Kami sambut baik keputusan Saudi karena bisa mencegah jemaah ilegal,” ujarnya.

Baca Juga: Trans Jakarta Tambah Dua Rute di Kota Depok

Dia menambahkan, hukuman bagi warga asing yang nekat berhaji tanpa visa resmi sangat berat. ”Yakni denda maksimal senilai SAR 10 ribu (setara Rp 440 juta), serta hukuman cekal alias larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun,” katanya.

Abdul Aziz menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan menoleransi siapa pun yang mencoba memanfaatkan jalur tidak resmi untuk berhaji. Ia juga meminta semua pihak, termasuk penyelenggara perjalanan, untuk tidak memberi janji palsu soal haji tanpa antre atau tanpa visa resmi.

”Kalau masih ada satu dua yang mencoba, kami imbau hentikan. Risikonya bukan hanya denda dan deportasi. Tapi juga nyawa,” katanya.

Baca Juga: Sajikan Car Free Day, Kota Depok Manfaatkan Satu Ruas Jalan Margonda Raya

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar juga mengimbau seluruh calon jemaah untuk tidak tergiur janji-janji jalur haji nonresmi.

”Jangan coba-coba. Turun dari bus tanpa visa haji, disuruh balik. Yang janji manis bisa bawa haji nonreguler, lebih baik hindari,” ujar Menag di Kantor Daker Mekah.

Langkah pengetatan visa para CJH, termasuk Indonesia, merupakan respons Arab Saudi atas kekacauan besar yang terjadi pada musim haji 2024. Berdasarkan laporan sejumlah media internasional seperti Gulf News dan Morocco World News, lebih dari 1.200 jemaah dikabarkan wafat.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB