RADARDEPOK.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang putusan atas kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang dilakukan terdakwa Rheza Pramaditya Soeryoputro. Sidang ini dilaksanakan di Ruang Sidang 4 PN Kota Depok, Rabu (7/5).
Majelis Hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Rheza Pramaditya Soeryoputro terbukti bersalah telah menghancurkan, merusak, hingga menghilangkan sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Atas tindakan yang telah dilakukannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa dijatuhkan pidana 10 bulan.
Baca Juga: Program Pendidikan ala Militer Depok Pilihannya Kostrad Cilodong atau Brimob Kelapa Dua
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 bulan,” tegas Andry Eswin di Ruang Sidang 4 PN Depok, Rabu (7/5).
Adapun barang bukti yang terlampir berupa fotocopy legalisir sesuai aslinya Sertifikat Hak Milik No.1549/Meruyung luas 448 Meter atas nama Henryanto Komala, fotocopy legalisir sesuai aslinya Akta Jual Beli Nomor 46/2015, tertanggal 30 Januari 2015 yang dibuat PPAT Gustiah Rahmawati, fotocopy legalisir sesuai aslinya SKPT Nomor 1966/2021 tanggal 26 Desember 2021.
Lalu asli surat somasi tanggal 22 September 2022 dan tanda terima, surat tugas Nomor 037/ST-32.76/I/2023 tanggal 18 Januari 2023, berita acara pengukuran ulang pengembalian batas sertifikat hak milik nomor 01549/Meruyung tanggal 17 April 2023 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Baca Juga: Butuh Hunian Pintar dan Bebas Banjir di Kota Depok? Elite Element Kota Depok jadi Solusi Tepat
Sebelumnya, (Jaksa Penuntut Umum) JPU Muhamad Nur Ajie menuntut Rheza Pramaditya Soeryoputro selama 1 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menghancurkan, merusak, hingga menghilangkan sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
“Terdakwa secara sah bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP,” tandasnya.***