RADARDEPOK.COM – Aksi kejahatan tak semata muncul dari niat pelaku. Seringkali karena ada kesempatan. Misalnya korban yang teledor.
Seperti kasus pencurian motor (Curanmor), di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Depok. Motor korban raib dibawa pencuri, karena sembarangan memarkir kendaraannya dengan kunci kontak masih menggantung.
Kejadiannya pada Senin (5/5). Pelaku, DA (27), menggasak motor milik MTH yang sedang terparkir di warung bakso. Korban kerja di warung tersebut.
“Pelaku beraksi sekitar pukul 09.00 WIB. Korban keluar dari warung sekitar pukul 10.00 WIB, dalam keadaan sepeda motor miliknya sudah raib,” ujar Kompol Fauzan Thohari kepada Radar Depok, Jumat (15/5).
“Korban, tengah memarkirkan sepeda motor didepan warung bakso dalam keadaan kunci kontak masih menggantung,” tambah Kompol Fauzan Thohari.
Kompol Fauzan Thohari menungkap, kasus ini terkuak usai pelaku berupaya menjual motor curiannya di Facebook. Unit Reskrim Polsek Bojongsari bersama korban menyatroni keberadaan pelaku melalui korban, yang menghubungi nomor kontak pelaku.
“Korban mendapati alamat pelaku dan kemudian bersama Unit Reskrim Polsek Bojongsari melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Kompol Fauzan Thohari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kompol Fauzan Thohari turut mengimbau, agar warga dapat lebih bersikap waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitarnya dalam menjaga keamanan.
“Untuk warga, agar lebih dapat menjadi polisi dan keamanan bagi dirinya sendiri,” pungkas Kompol Fauzan Thohari. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI