RADARDEPOK.COM–Pemkot Depok melakukan mutasi dan promosi perdana secara besar-besaran terhadap puluhan ASN di bawah kepemimpinan Walikota Depok, Supian Suri yang dilaksanakan di Aula Teratai, Gedung Balaikota Depok, Senin (26/5).
Sedikitnya terdapat 97 ASN yang dilantik dan diambil sumpah dan janjinya. Langkah ini menjadi awal penyegaran birokrasi pasca dilantiknya Supian Suri sebagai Wali Kota Depok, meski belum mencapai 100 hari kerja.
Baca Juga: Polsek Beji Bekuk Sindikar Curanmor di Depok, Begini Modusnya!
“Saya punya harapan besar kepada pejabat yang mendapat kesempatan, untuk melayani masyarakat pada jabatannya masing-masing,” tutur Walikota Depok, Supian Suri, Senin (26/5).
Pejabat dengan jabatan baru tersebut, Supian Suri menegaskan, kinerja dari para pejabat yang ada akan terus dievaluasi. Penuh dengan harap, keputusannya dalam hal ini mampu mewujudkan Kota Depok yang maju serta Jawa Barat Istimewa.
Baca Juga: Astra Honda Berbagi Ilmu bersama SMK Bina Karya Mandiri 1 Bekasi
“Mutasi dan promosi ini merupakan hasil dari perjalanan proses menempuh prosedur. Baik ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Supian Suri,
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok itu mengungkapkan, Pemkot Depok sebenarnya mengusulkan ASN yang dimutasi dan dipromosikan itu lebih dari jumlah yang dilantik pada Senin (26/5) ini. Namun berdasarkan persetujuan Kemendagri dan BKN, sementara ini hanya ada 97 ASN yang berkesempatan untuk dilantik.
“Jadi, secara ketentuan mutasi dan promosi ini sudah ditempuh semuanya. Dan itulah nama-nama yang dilantik berdasarkan hasil peretujuan dari Kemendagri dan BKN, terhadap proses pelantikan yang kami ajukan,” beber Supian Suri.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menjelaskan, proses mutasi dan promosi yang dilaksanakan itu, telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan BKN.
Baca Juga: Solusi Penting Cegah Pelecehan Seksual di Sekolah, Komisi D Harap Pasang CCTV
“Proses mutasi ini dilakukan sesuai regulasi, asal mendapat izin dari Kemendagri dan BKN. Artinya, seluruh tahapan sudah kami tempuh dengan lengkap,” terang Rahman Pujiarto.
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan ASN tersebut, sambung Rahman Pujiarto, mengacu pada sejumlah dasar hukum yang sah.
Baca Juga: Berkendara Lebih Aman dan Cerdas dengan Honda RoadSync