Antara lain, Rekomendasi Pengisian Jabatan Inspektur Pembantu dari Gubernur Jawa Barat melalui surat Nomor 2407/KPG.07/BKD tanggal 25 Maret 2025, Rekomendasi Persetujuan Usulan Camat melalui surat Nomor 2739/KPG.07/BKD tanggal 16 April 2025.
Serta Rekomendasi Penggantian Pejabat Administrator dan Pengawas melalui surat Nomor 2963/KPG.07/BKD tanggal 25 April 2025.
Pelantikan ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-1223 Dukcapil Tahun 2025 tanggal 28 April 2025 terkait pengangkatan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok.
Selain itu, telah diterbitkan Pertimbangan Teknis dari Kepala BKN melalui surat Nomor 04512/RAK.02.03/SD/K/2025 tanggal 14 Mei 2025, serta surat Nomor 04499/RAK.02.03/SD/K/2025 dan 04500/RAK.02.03/SD/K/2025, masing-masing tanggal 15 Mei 2025.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Drastis, Peluang Bagi Pembeli
Sebagai tahapan akhir, telah diperoleh Persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.2.6/3004/OTDA tanggal 21 Mei 2025.
“Mutasi dan promosi ini meliputi pelantikan 41 pejabat administrator, 50 pejabat pengawas, dan 6 pejabat Fungsional. Kami berharap langkah ini dapat memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik secara menyeluruh,” tandas Rahman Pujiarto.***