utama

Babak Baru Rudy Kurniawan : Segera Sidang Tuntutan Kasus Asusila, Mendekam di Rutan 20 Hari

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:15 WIB
INTEROGASI : Oknum Anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan (Peci putih) menghadap ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok atas kasus pelecehan anak di bawah umur, Selasa (27/5). (DOKUMENTASI KEJARI DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memastikan semua barang bukti atau berkas perkara atas kasus pelecehan yang dilakukan Oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, telah dilengkapi atau P-21, Selasa (27/5).

Setelah semua berkas perkara itu dilengkapi, Kejari Depok tinggal menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses tuntutan terhadap tersangka di Pengadilan Negeri Depok. Selama proses tersebut berlangsung, Rudy Kurniawan akan mendekam di Rutan Kelas I Depok selama 20 hari.

Baca Juga: Patroli Rutin Berbuah Manis, Polsek Cimanggis Amankan Pemuda Bawa Softgun

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah menerangkan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka, beserta barang bukti dalam perkara Oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan.

“Kejaksaan Negeri Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dari penyidik Polres Metro Depok atas nama tersangka Rudy Kurniawan Bin (Alm) Suryo Santoso, pada 27 Mei 2025,” beber Ubaidillah, Selasa (27/5).

Baca Juga: Memalak Sambil Mabuk, Anak Punk Viral di Depok Ditangkap Polsek Pancoranmas

Penyerahan ini, sambung Ubaidillah, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.

Dengan diterimanya tahap dua ini, Kejaksaan Negeri Depok selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan, terhadap tersangka di Pengadilan Negeri Depok sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: PPLI Serahkan Pustu ke Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Dukung Kesehatan Masyarakat

“Kepala Kejaksaan Negeri Depok menyampaikan, bahwa ini merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak,” kata Ubaidillah.

Setiap tahapan yang dijalankan tersebut, sambung Ubaidillah, demi kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak semua pihak. Termasuk korban.

Baca Juga: Terasa Lega dan Estetik, Intip Inspirasi Desain Ruang Tamu Terbuka Minimalis untuk Rumah Modern!

“Kejaksaan Negeri Depok mengimbau kepada masyarakat, agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan Negeri Depok,” tandas Ubaidillah.***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB