Selain itu, sambung Ubaidillah, bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat atas penanganan perkara yang telah diselesaikan secara sah.
Pemusnahan ini bukan hanya menjadi simbol penegakan hukum, kata Ubaidillah, tetapi juga seruan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dan kejahatan, demi terciptanya Kota Depok yang aman, bersih dan bermartabat.
Baca Juga: Semoga Lekas Sembuh, Lansia di Curug Depok dapat Bantuan Sembako dari GPS Bojongsari
“Kegiatan ini merupakan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan, bahwa negara hadir dan tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum,” tandas Ubaidillah.***