RADARDEPOK.COM – Laporan Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat, terhadap kebijakan terkait 50 siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) sekolah negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak main-main.
Melalui tim hukumnya, FKSS Jawa Barat sudah melakukan pendaftaran gugatan tahap pertama di PTUN pada pekan lalu, guna melawan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D Hendriana memastikan, bahwa gugatan kebijakan gubernur ke PTUN bukan hanya sebagai gertakan saja. Namun, aksi nyata penolakan, karena sangat berdampak bagi sebagian besar SMA Swasta di Jawa Barat.
Baca Juga: Sekda Depok Diumumkan Agustus atau September
“Semua data sudah kami serahkan ke tim hukum sebagai bahan persidangan nanti, dalam hal ini kami serahkan semua ke tim hukum,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (17/8).
Ade D Hendriana mengatakan, saat FKSS Jawa Barat sudah melakukan pendaftaran gugatan tahap pertama ke PTUN, melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
“Tahap 1 sudah, pada pekan kemarin melakukan daftar gugatan secara online, sesuai dengan mekaisme,” ujar dia.
Baca Juga: Wow! Depok Sumbang Investasi Jabar Rp1,2 Triliun, Kejar Kekurangan Target
Menurut Ade D Hendriana, pekan ini atau tepatnya pada Kamis, 7 Agustus 2025, tim hukum FKSS Jabar akan melakukan pendaftaran tahap kedua, sambil menunggu pemeriksaan administrasi yang sudah diberikan.
“Setelah itu, jika ada dismissal pada proses pemeriksaan admisitrasi selam 1 minggu ini, ada kekurangan kita lengkapi kalau tidak kita sudah ada register perkara,” ungkap dia.
Namun, Ade D Hendriana memastikan, seluruh persyaratan atas gugatan tersebut sudah dilengkapi secara maksimal kepada tim hukum FKSS Jabar. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk menunggu prosesnya dengan sabra. “Proses, tunggu saja,” tutur dia.***