RADARDEPOK.COM – Kejaksaan Negeri Depok menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Salah satu tersangka berinisial AE, diketahui merupakan pegawai bank berstatus Relationship Manager (RM) di Jakarta yang diduga terlibat langsung dalam pengajuan kredit investasi fiktif oleh seorang nasabah berinisial AS, yang juga menjabat sebagai direktur di PT KIN.
Plh Kasi Pidsus Kejari Depok, Dimas Praja menjelaskan, keduanya telah bekerja sama dalam skema kredit bermasalah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. AE memfasilitasi pengajuan kredit AS tanpa melalui prosedur dan verifikasi yang semestinya.
"AE kami tetapkan sebagai tersangka karena tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menilai appraisal aset," kata Dimas, kepada Radar Depok, Rabu (6/8).
Dimas menerangkan, modus yang digunakan dalam kasus itu dengan pengajuan kredit investasi untuk pembelian rumah atau gudang oleh AS, namun dengan dokumen keuangan yang telah dimanipulasi.
“Tersangka AS ini memanipulasi data dan memanipulasi laporan keuangan untuk mendapatkan kredit dari bank,” terang Dimas.
Baca Juga: PAD Semester Pertama Depok Baru 40 Persen, Ini Masalahnya Tak Sampai Target!
Tanpa melalui proses validasi yang sesuai standar, lanjut Dimas, pengajuan kredit senilai Rp5 miliar pun disetujui oleh AE. Akibatnya, dana yang cair dari BRI tersebut tak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh AS.
“Kerugian negara dari kasus ini telah dihitung oleh BPKP Jawa Barat dengan nilai mencapai Rp5 miliar,” kata Dimas.
Dimas memaparkan, awal mula kasus ini terungkap ketika AS dilaporkan atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli rumah di kawasan Depok. Ia diketahui kembali meminjam uang kepada pemilik rumah, namun tidak membayar sesuai perjanjian.
Baca Juga: ASN Depok Wajib Kumpulkan 6.000 Bendera Merah Putih, Dideadline Sampai Jumat Ini!
“Dari situ, kami menelusuri aliran dana dan menemukan bahwa sumber pembiayaannya berasal dari kredit investasi yang diduga bermasalah,” ujar Dimas.
Dimas mengatakan, saat ini AE resmi ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Depok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementar AS, sebelumnya lebih dulu ditangkap dalam kasus penipuan, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi itu.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandas Dimas.***