utama

Sidang Lanjutan Oknum Dewan Asusila Rudy Kurniawan : Kuasa Hukum Bantah Adanya Tindak Asusila, Tuding Kasus Direkayasa

Selasa, 12 Agustus 2025 | 07:30 WIB
TAHANAN : Oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan didampingi istri usai menjalani sidang dugaan tindak asusila di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (11/8). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Berkaitan dengan kesaksian kakak korban yang menuding bahwa ketiga saksi itu telah memerintah atau merekayasa BAP tersebut, S membantah keras lantaran apa yang telah disebutkan kakak kandung korban itu tidak benar.

“Kami pertegas dan jelaskan dalam sidang, bahwa kami tidak pernah memaksa, meminta, atau mengarahkan korban atau saksi pelapor lainnya ketika BAP untuk merekayasa permasalahan. Kami mengutamakan kejujuran. Karena kalau tidak jujur juga pasti akan ketemu titik kebohongannya,” ujarnya.

Baca Juga: Depok Dikepung 16 Titik Banjir, Ini Daftar Lokasinya!

Justru pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban. Walaupun mekanismenya dengan menggandeng pengacara secara pro bono (Sukarela), untuk membantu kasus atau masalah yang tengah terjadi.

“Kalau dari permasalahannya sendiri kan yang pertama melapor itu ibu kandungnya ya. Tapi ternyata jika kami telusuri itu, ada indikasi Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) antara terlapor dengan pelapor,” ungkapnya.

Informasi adanya indikasi TPPO tersebut didapat berdasarkan informasi dari Mabes Polri, ungkapnya. Jadi, kala itu kasus sempat tersendat di Pores Metro Depok. Kemudian pihaknya mencoba untuk membuat laporan baru ke Mabes Polri.

“Di SPKT Mabes Polri laporan kami ditolak. Dan kami ditunjukan bahwa ada dua laporan. Yang satu 22 September 2024 dan yang satunya lagi 25 September 2024 terlapornya itu ibu kandung korban. Dan itu dari pemeriksaan kepolisian. Laporan Model A,” jelas S. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB