utama

Dua ASN Disdik Diperiksa Kejari Depok Soal Pengadaan Laptop Chromebook

Rabu, 20 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Tri Saputro

RADARDEPOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memeriksa dua ASN dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, ihwal pengadaan laptop chromebook pada 2021 dan 2022.

Pemeriksaan dua saksi ini, dilakukan untuk melengkapi fakta-fakta hukum, terkait dengan empat tersangka kasus korupsi yang sudah diungkap oleh Kejaksaan Agung pada perkara pengadaan chromebook tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Tri Saputro membenarkan, bahwa terdapat dua ASN Dinas Pendidikan Kota Depok yang diperiksa secara terpisah pada Rabu (13/8) dan Kamis (14/8). Proses pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Jaksa Agung.

Baca Juga: 202 Pekerja Migran Indonesia Berangkat ke Korea Selatan dan Jerman, Ini Pekerjaan yang Digeluti

“Proses pemeriksaan dilakukan atas dasar tindak lanjut surat petunjuk serta perintah Jaksa Agung dan tindak pidana khusus (Pidsus). Kami sudah berkoordinasi dengan Tim Penyidik Pidsus Kejari Depok, bahwa memang ada beberapa pemeriksaan atas petunjuk dari Jampidsus terkait dengan pengadaan laptop chromebook tahun 2021 hingga 2022,” jelas Saputro, Selasa (19/8).

Pada masa tersebut, Saputro mengungkapkan, Kota Depok mendapatkan laptop chromebook pada 2021 sebanyak 190 unit, yang berasal dari pemerintah pusat. Kemudian pada 2022 terdapat 1.320 unit laptop chromebook yang juga berasal dari pemerintah pusat.

“Kemudian pada 2022 Dinas Pendidikan Kota Depok melakukan pengadaan sebanyak 580 unit laptop chromebook. Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilaksanakan oleh PT Deltamas dengan nilai total Rp 4.000.336.050,” jelas Saputro.

Berkaitan dengan rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Depok, Saputro mengatakan, bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti atau melakukan pemeriksaan, kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) alias mantan Sekretaris dan Kepala Dinas Pendidikan di tahun 2021 dan 2022 itu, berikut dengan 10 sampling dari lima SD dan SMP.

“Jadi ada dua ASN yang diperiksa ya. Yang satu Kepala Dinas Pendidikan dan PPK dari Dinas Pendidikan Kota Depok juga,” beber Saputro.

Baca Juga: Tegang! Musda KNPI Depok Hari Ini Dikawal 100 Polisi : Begini Keterangan Panitia

Kejari Depok sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan ke Dinas Pendidikan Kota Depok, kata Saputro, terkait dengan pengadaan laptop chromebook tersebut. Pemeriksaan soal pengadaan itu tak hanya di Kota Depok saja, tetapi seluruh Indonesia karena adanya empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

“Karena ini berkaitan dengan adanya empat orang tersangka yang diungkap oleh Kejaksaan Agung, terkait dengan pengadaan chromebook tersebut. Pada intinya, fakta-fakta penerima chromebook di beberapa daerah dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi fakta-fakta hukum untuk empat tersangka yang diungkap Kejaksaan Agung,” jelas Saputro. ***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB