utama

Parah! Buruh di Depok Cuma Dibayar Rp50 Ribu Per Minggu, Begini Kata Wamenaker Immanuel Ebenezer

Rabu, 20 Agustus 2025 | 08:30 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, melakukan sidak ke PT Poly Jaya Medikal, di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Selasa (19/8). (AGNESYA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, melakukan sidak ke PT Poly Jaya Medikal, di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Selasa (19/8). Perusahaan yang bergerak di bidan penyediaan alat kesehatan tersebut, diketahui hanya membayar gaji buruhnya Rp50 ribu per minggu.

Immanuel Ebenezer bertemu langsung dengan para pekerja dan berdialog dengan manajemen perusahaan, untuk meminta klarifikasi atas pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan.

“Kalau ditanya pelanggaran, banyak sekali. Tapi tugas negara adalah mencari solusi terbaik, menjaga pelaku usaha sekaligus melindungi kesejahteraan buruh,” kata Immanuel Ebenezer kepada Radar Depok.

Immanuel menilai, kondisi para pekerja sangat memperhatinkan. Namun demikian, ia paham jika saat ini pihak perusahaan tengah mengalami kendala keuangan.

Baca Juga: 202 Pekerja Migran Indonesia Berangkat ke Korea Selatan dan Jerman, Ini Pekerjaan yang Digeluti

"Bayangkan, mereka hanya menerima Rp 50 ribu per minggu. Itu mengerikan. Kita juga tidak bisa langsung menekan pihak manajemen. Tapi negara wajib hadir dan menjadi jembatan komunikasi antara buruh dan pengusaha," katanya.

Immanuel menyebut, ada sekitar 500 pekerja yang terdampak. Tuntutan mereka dinilai wajar, yakni meminta pembayaran gaji yang tertunda serta kejelasan status hubungan kerja mereka.

“Mereka hanya menuntut hak normatif. Tidak lebih. Upah yang layak dan kepastian status kerja,” ujar Immanuel.

Sementara itu, Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan, pemerintah kota akan menindaklanjuti temuan ini secepat mungkin. Dia mengungkapkan, telah memanggil pimpinan perusahaan dan pemiliknya untuk hadir ke Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Rabu (20/8).

“Untuk itu kami tindak lanjuti dengan tripartit, karena rata-rata memang masalah yang tadi kami lihat memang sebuah bisnis yang memang lagi gak berjalan. Satu sisi rekan-rekan buruh tidak mendapatkan haknya sudah sekian lama,” ujar Chandra.

Chandra juga menyoroti, adanya pelanggaran lain seperti tidak diberikannya BPJS Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan kepada buruh.

“Tidak adanya BPJS Kesehatan atau BPJS Keterangan Kerjaan yang diberikan dari pihak perusahaan kepada pihak buruh. Jadi kami tindak lanjuti secepat-cepatnya,” ujar Chandra.
Pemerintah Kota Depok, menurut Chandra, juga akan memperluas inspeksi ke perusahaan lain yang ada di Kota Depok.

“Kami akan melakukan pemindaian (scanning) ke seluruh perusahaan di Depok. Kami minta perusahaan segera melaporkan ke Dinas jika ada masalah,” ujar Candra.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto mengungkap, telah menerima pengaduan dari para buruh sejak beberapa waktu lalu.

“Kami sudah menerima aduan dari karyawan PT Poly Jaya Medikal. Bahkan sempat menggelar audiensi, baik dengan buruh maupun dengan Direktur Utama perusahaan, Budi Setiawan,” ujar Siswanto.

Komisi D, kata Siswanto, terus mengawal proses penyelesaian agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB