RADARDEPOK.COM – Ribuan tenaga kerja honorer di lingkungan Pemkot Depok harap-harap cemas menanti kepastian status baru mereka. Sebanyak 7.254 Pegawai Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Iman Raharjo mengungkapkan, angka tersebut merupakan total potensi tenaga honorer yang bisa diusulkan menjadi P3K paruh waktu tahun ini.
“Total potensi, jadi artinya yang bisa diusulkan itu sekitar 7.000-an, 7.254,” jelas Taufik kepada Radar Depok, Rabu (20/8).
Baca Juga: APBD Perubahan di Depok Fokus Jalan Enggram dan UHC : Begini Rinciannya!
Namun menurut Taufik, hingga saat ini, jumlah rincian per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum dirilis. Proses input dan verifikasi data masih berlangsung sembari pengajuan usulan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Karena kan kita masih proses input dulu, sambil kita verivikasi dan validasi (verval), kita langsung input ke aplikasi supaya jangan tertinggal,” kata Taufik.
Taufik menyebut, dinas dengan jumlah PKTT terbanyak berada di sektor pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup.
Meski prosesnya masih berjalan, lanjut Taufik, tahapan pengajuan formasi telah mengikuti jadwal resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Usulan penetapan kebutuhan dari instansi pemerintah dibuka sejak 7 hingga 20 Agustus 2025. Selanjutnya, Kemenpan RB akan menetapkan formasi pada 21 hingga 30 Agustus 2025.
“Jadi dari 22 Agustus sampai 1 September, instansi yang sudah dapat penetapan sudah bisa mulai mengumumkan kebutuhan PPPK paruh waktunya. Kemudian mulai 23 Agustus sampai 15 september, instansi sudah bisa mengusulkan P3K paruh waktu,” terang Taufik.
Taufik menuturkan, para PKTT yang nantinya diangkat penjadi P3K paruh waktu akan menjalani jam kerja yang sama seperti pegawai pada umumnya dan upah yang juga sesuai dengan yang mereka terima saat ini. Perbedaannya hanya terletak pada status kepegawaian mereka.
“Kalau mereka diangkat sebagai P3K paruh waktu, status honornya hilang karena mereka sudah jadi ASN, tapi ASN P3K paruh waktu. Penghasilannya sama seperti mereka sebagai PKTT, tergantung perangkatnya. Artinya, tidak turun dari yang mereka terima saat ini, hanya statusnya saja yang berubah” tandas Taufik. ***