RADARDEPOK.COM - Saksi a de charge atau meringankan terdakwa masih terus diajukan penasehat hukum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK) dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, hingga di persidangan ke-11, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (25/8).
Dalam persidangan ini, penasihat hukum menghadirkan tiga orang saksi. Yakni, salah satu ketua RW, tokoh agama, dan satu orang warga yang berada di dapilnya. guna memberikan kesaksiaan atas tidak adanya kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa.
Bahkan, pada sidang ke-12 yang akan dilaksanakan pada Senin (1/9), penasihat hukum akan menghadirkan tiga saksi ahli pidana. Salah satunya adalah Krimolog UI, Adrianus Meliala.
“Pada sidang selanjutnya, kami akan menghadirkan tiga saksi ahli, salah satunya pakar, Krimolog UI, Adrianus Meliala. Walaupun, saat ini masih dalam konfirmasi kami,” ujar Kuasa hukum terdakwa, Zaenudin kepada Harian Radar Depok, usai pelaksanaan persidangan ke-11.Baca Juga: Pecah! Pasha Ungu Bius Ribuan Warga Depok Saat Puncak Kemerdekaan, Walikota Supian Suri Janji Bikin Agenda Rutin
Selain itu, lanjut Zaenudin, pihaknya juga akan menghadirkan 1 orang saksi ahli forensic, guna membantah hasil visum korban, yang digunakan sebagai salah satu alat bukti dalam pelaporan di awal.
“Sebab, berdasarkan hasil visum yang memang benar terjadi aatau adanya robekan. Namun, saksi korban mengaku adanya robekan tersebut dilakukan hubungan sama pacarnya, ini juga yang akan menjadi pembahasan pada sidang selanjutnya,” ungkap dia.
Zaenudin mengatakan, juga para saksi yang dihadirkan pada sidang ke-11 saat ini membantah adanya kasus pencabulan yang terjadi di pengisian bahan bakar di kawasan Cimanggis, dengan menjelaskan, bahwa terdakwa hadir di salah satu pengajian di salah satu RW di Dapilnya diwaktu yang sama. Yakni, 19.30 WIB.
“Kesaksian pa RW Ismail yang kami hadirkan, mengunatkan kesaksian yang sebelum-belumnya, baik itu 16 saksi yang dihadirkan jaksa, maupun tiga orang saksi yang dihadirkan kami pada sidang sebelumnya. Bahwa, 12 Juli 2025 ini tidak ada pencabulan,” kata dia.
Dalam sidang ini juga, saksi juga menyerahkan foto kepada majelis hakim sebagai bukti, adanya kehadiran terdakwa dalam kegiatan pengajian tersebut, sebagai bukti kuat bahwa tidak adanya kasus pencabulan.
“Beliau juga menunjukan foto-fotonya jelas, di 12 juli 2025, membantah BAP maupun dakwaan adanya kasus pencabulan di SPBU pada pukul 19.30 di Pengisian Bahan bakar di kawasan Cimanggis,” tutur dia.
Baca Juga: Duh! Koperasi Merah Putih di Depok Tersendat Modal, Begini Ceritanya
Sementara itu, saat di konfirmasi Harian Radar Depok, Krimolog UI, Adrianus Meliala tak mengetahui hingga saat ini, bahwa dirinya akan dijadikan sebagai salah satu saksi ahli yang akan dihadirkan penasihat hukum terdakwa.
“Tidak. Baru dengar malah (belum ada yang menghubunginya hingga saat ini), Mengigau saja tuh,” ujar dia.
Saat ditanya berkenan menjadi saksi ahli dalam kasus ini, Adrianus Meliala menegaskan, menolak tawaran tersebut, dengan berbagai alasan. Salah satunya tidak mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Tidaklah, bikin pening aja dan tidak mengamati saya,” tutur dia. ***