utama

PPPK Paruh Waktu Depok Dipastikan Lulus, Kemenpan RB : 2026 Tidak Berlaku Lagi

Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Saat prosesi pembagian SK terhadap 360 PPPK yang dilantik di Gedung Balai Rakyat Depok Dua, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, 1 Juli 2025. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, memastikan sekitar 7.000 honorer akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Akan diumumkan pada September 2025.

Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun pada BKPSDM Kota Depok, Taufik Iman Raharjo menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan sekitar 7.000 honorer untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Honorer yang diusulkan itu ada sekitar 7.000-an ya. Angka pastinya saya lupa berapa. Intinya yang diusulkan itu dipastikan akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” ungkap Taufik, Selasa (26/8).

Sebelumnya, sambung Taufik, honorer yang tercatat untuk diangkat PPK Paruh Waktu berjumlah 7.254 orang. Tetapi saat ingin diusulkan ternyata ada pengurangan, karena ada beberapa honorer yang sudah tidak aktif.

“Ada pengurangan. Masih di atas 7.000-an sih. Jumlah itu berkurang karena ada yang sudah enggak bekerja lagi dan meninggal dunia,” ungkap Taufik.

Baca Juga: Adrianus Meliala Tolak jadi Saksi Ahli Oknum Dewan Depok Asusila Rudy Kurniawan

Untuk tahap selanjutnya, Taufik membeberkan, sesuai dengan jadwal dari MenPAN-RB, honorer yang akan diangkat nanti tinggal menunggu penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu, yang diestimasikan antara 23 Agustus hingga 30 September 2025.

“Setelah itu baru akan ditetapkan formasinya. PPPK Paruh Waktu ini paling banyak diisi formasi tenaga pendidikan (Guru),” ungkap Taufik.

Terpisah, KemenPAN RB memastikan rekrutmen PPPK paruh waktu tidak berlaku pada tahun 2026. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja menjelaskan bahwa rekrutmen PPPK paruh waktu, yang merupakan nomenklatur baru pada tahun ini, merupakan mekanisme transisi untuk pengangkatan pegawai honorer di sejumlah instansi menjadi PPPK penuh.

“Sebetulnya yang paruh waktu itu hanya untuk tahun ini saja, setelah itu enggak ada lagi. Ini betul-betul masa transisi untuk menyelesaikan. Jadi kalau yang saat ini diangkat menjadi PPPK paruh waktu, maka nantinya mereka tinggal diangkat menjadi PPPK,” kata Aba dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.

Aba kemudian memaparkan rekrutmen PPPK paruh waktu saat ini juga merupakan momentum untuk menyeleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan penilaian kinerja secara objektif.

Penilaian tersebut mencakup aspek kedisiplinan hingga pencapaian kinerja selama bertugas, sehingga proses rekrutmen secara keseluruhan dapat lebih adil.

Pihaknya pun berharap agar calon pegawai yang mengikuti rekrutmen PPPK paruh waktu dapat berkinerja dengan baik, guna memperlancar pengangkatan menjadi PPPK penuh.

“Tetapi, saya yakin bahwa dengan semangat saat ini teman-teman bisa melaksanakan tugas-tugas sebagai PPPK paruh waktu. Yang penting, mereka itu tidak diberhentikan sebagai tenaga honorer,” ujar Aba.

Pada kesempatan yang sama, Kemenpan RB juga menyampaikan bahwa jumlah pelamar lulus formasi PPPK dari pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 sebanyak 690.134 pelamar pada tahap 1 dan 185.800 pelamar pada tahap 2.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB