Dari jumlah tersebut, keterisian formasi PPPK telah mencapai 87%, diperoleh dari Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk PPPK yang terbit sebanyak 619.024. Sementara itu, Surat Keputusan (SK) Nomor Induk PPPK yang terbit mencapai 519.832 atau 84%.
Sebelumnya, dalam keterangan resmi Kemenpan RB, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Pengangkatan juga hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi.
Perincian jabatan PPPK paruh waktu dapat diusulkan untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. ***