RADARDEPOK.COM – Mulai 2026, pemerintah pusat bakal menerapkan skema baru dalam distribusi gas elpiji 3 Kg bersubsidi. Pembelian gas melon ini akan mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari menyambut baik kebijakan tersebut. Dia menilai, langkah pemerintah sebagai upaya memperkuat keadilan sosial dalam distribusi energi.
“Kebijakan ini bertujuan menyalurkan subsidi hanya kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, yakni mereka yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin dan rentan, atau desil 1 hingga 4,” jelas Yeti Wulandari kepada Radar Depok, Rabu (27/8).
Yeti mengatakan, pemerintah tidak perlu membentuk satuan tugas (Satgas) khusus dalam pelaksanaannya. Hal ini karena proses pendataan dan pendaftaran konsumen elpiji bersubsidi telah dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina dan sub-penyalur.
“Cukup mendaftar di pangkalan resmi dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Setelah itu, pembelian selanjutnya hanya perlu menunjukkan KTP atau menyebutkan NIK,” kata Yeti.
Menurut Yeti, saat ini pemerintah tengah menyusun mekanisme teknis dan lemakukan proses pendataan, verivikasi, serta validasi penerima subsidi. Data yang digunakan akan merujuk pada data tunggal dari BPS guna memastikan akurasi penerima manfaat.
“Makanya kebijakan ini baru akan diberlakukan mulai 2026. Sekarang pemerintah masih mempersiapkan seluruh mekanisme agar implementasinya berjalan baik di lapangan,” tandas Yeti.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Depok, Agus Marzuki menjelaskan, berdasarkan data dari Statistik Kesejahteraan Rakyat Kota Depok 2024, sebanyak 73,48 persen dari penduduk Kota Depok memiliki rumah sendiri, jika dilihat dari karakteristik kepemilikan tempat tinggal. Menunjukan tingkat kemapanan.
"Berdasarkan data Statistik Kesejahteraan Rakyat Kota Depok 2024, tercatat sebanyak 73,48 persen penduduk Kota Depok menempati rumah milik sendiri," jelas Agus Marzuki. ***