utama

Demo Nasional Memanas! Dipuci Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Rantis, Tujuh Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:11 WIB
Demo berlangsung hingga malam hari di depam Polda Metro Jaya jalan Semanggi 29 Agustus 2025 (Strategi.id)

RADARDEPOK.COM – Aksi demonstrasi besar-besaran mengguncang sejumlah kota besar di Indonesia usai peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.

Insiden itu terjadi ketika sebuah kendaraan taktis (rantis) milik Brimob melindas korban dalam situasi ricuh pada Kamis (28/08) malam. Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik, terutama komunitas pengemudi ojek online dan mahasiswa yang kemudian menggelar demonstrasi di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Solo, Bandung, Surabaya hingga Medan.

Gelombang aksi ini tidak hanya menuntut keadilan untuk Affan Kurniawan, tetapi juga mendesak adanya reformasi di tubuh kepolisian akibat tindakan represif yang dinilai berlebihan.

Baca Juga: Polres Metro Depok Laksanakan Salat Gaib untuk Almarhum Affan Kurniawan

Tujuh Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim mengumumkan bahwa tujuh anggota Brimob Satbrimob Polda Metro Jaya telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Para anggota tersebut kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Abdul Karim menegaskan proses pendalaman dan pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung.

“Kami pastikan penyelidikan akan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga: Kapolres Imbau Komunitas Ojol di Depok Jangan Terprovokasi Buntut Peristiwa Aksi Unjuk Rasa

Presiden Prabowo Tegaskan Proses Hukum Transparan

Presiden Prabowo Subianto angkat bicara mengenai insiden ini. Melalui pernyataan resmi yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Prabowo menekankan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Seandainya ditemukan mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku, akan kita ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Aksi Massa Memanas di Jakarta

Jakarta menjadi pusat perhatian setelah ribuan pengemudi ojol memadati Markas Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/08). Mereka menuntut agar pelaku penabrakan dihukum berat tanpa ada perlindungan dari pihak manapun.

Galuh, seorang pengemudi ojol berusia 42 tahun, menegaskan bahwa insiden ini tidak dapat dimaafkan. “Polisi tugasnya melindungi masyarakat, bukan membunuh,” ucapnya dengan nada marah.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB