RADARDEPOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima permohonan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Depok, terkait penolakan operasional incinerator di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (27/8).
Sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi, Jaksa Pengacara Negara (JPN) kemudian mengaktualisasikan peran strategisnya melalui tindakan hukum lain (THL), dengan tampil sebagai fasilitator.
Melalui forum ini, JPN mempertemukan pihak DLHK dengan masyarakat di sekitar incinerator untuk membuka ruang dialog konstruktif, guna merumuskan solusi yang adil, proporsional, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Tri Saputro mengatakan, kehadiran Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman, itu hanya sebatas koordinasi pendampingan hukum, terkait adanya penolakan masyarakat atas keberadaan incinerator, sebagai wadah untuk mengolah sampah yang berada di Sukmajaya.
"Jadi bukan pemeriksaan ya. Kami sebagai fasilitator saja. Karena ada permohonan dari DLHK terkait dengan pendampingan hukum, sebab ada penolakan masyarakat terkait dengan incinerator di Sukmajaya," jelas Saputro saat dikonfirmasi Radar Depok, Kamis (28/8).
Dari surat permohonan tersebut, sambung Saputro, Kepala Kejari Depok memberikan disposisi pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), untuk membuat telaah atas persoalan tersebut.
"Telaahnya dari tim JPN terkait tindakan hukum lainnya. Sebagai fasilitator. Mempertemukan DLHK dengan masyarakat yang melakukan penolakan. Seperti itu. Tadi juga sempat kami bahas bahwa win-win solusinya untuk melakukan kajian, serta penambahan dan peninggian pada cerobong asapnya," jelas Saputro.
Pada intinya, kata Saputro, kehadiran ASN DLHK Kota Depok ke Kejari Depok bukan dalam rangka pemeriksaan. Dia berharap masyarakat jangan berspekulasi dan tetap mengikuti informasi yang akurat dari Kejari Depok.
Baca Juga: Pemkot Depok Pastikan Elpiji 3 Kg Sesuai Standar
"Masyarakat jangan berspekulasi. Kami berharap kepada masyarakat untuk tetap mengikuti informasi dari Kejari Depok, demi mendapatkan informasi yang sesungguhnya," tandas Saputro.
Sementara itu Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman enggan berkomentar atas kehadirannya di Kejaksaan Negeri Depok kala itu. Saat dihubungi dan dilontarkan pertanyaan soal itu, pria yang akrab disapa Abra itu langsung tutup telepon. Komunikasi hanya berlangsung 30 detik. ***
Artikel Terkait
Pasca Mediasi, FKSS Tunggu Itikad Baik Pemprov Jawa Barat : Kalau Melanggar, Bisa Dibawa ke Pidana atau Perdata!
Belum Kantongi Izin, Satpol PP Depok Setop Pembangunan 29 Rumah di Cilangkap
Parkir Liar dan PKL Margonda Depok Ditertibkan
Pemkot Depok Pastikan Elpiji 3 Kg Sesuai Standar
Beli Elpiji 3 Kg dengan NIK Agar Tepat Sasaran, Begini Kata Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari
Persiapan Mutasi, September ASN Depok Bedol Desa
Polres Metro Depok Cegah Pelajar Ikut Unjuk Rasa ke Jakarta, Kombes Abdul Waras : Tugas Mereka Belajar