RADARDEPOK.COM – Masa tahanan terdakwa Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK) dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, harus diperpanjang selama 30 hari, guna menyelesaikan persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Pasalnya, hingga sidang ke-12 yang dilaksanakan, Senin (25/8), masih beragendakan Saksi a de charge atau meringankan terdakwa yang diajukan penasehat hukum.
Kuasa hukum terdakwa, Zaenudin menjelaskan, pada persidangan ke-12 ini majelis hakim sudah menyampaikan, terdakwa RK sudah memasuki penambahan masa tahanan 30 hari dari masa tahanan sebelumnya yang sudah dilalui sebanyak 200 hari.
“Pak RK ini sudah memasuki masa penahanan pada umumnya, yaitu sebanyak 200 hari, dan ini sudah diperpanjang lagi oleh pengadilan tinggi untuk waktu 30 hari,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (2/9).
Hingga masa tahanan ini perpanjang, Menurut Zaenudin, ini bukan sebuah persidangan dengan kasus yang biasa.
“Hari ini kami baru sampai sidang ke-12, masih ada lagi sidang selanjutnya, yang harus memang dilakukan perpanjangan masa tahanan,” kata dia.
Zaenudin menjelaskan, saat ini terdakwa RK sudah memasuki masa tuntutan yang akan diberikan Jaksa Penutut Umum (JPU) dan dilaksanakan pada sidang ke-12, dilaksanakan di PN Kota Depok, pada Senin (8/9).
Baca Juga: Ketuk Pintu Langit, Petugas dan Warga Binaan Rutan Depok Doa Bersama untuk Kondusifitas Indonesia
“Agenda sidang ke-13 itu tuntutan terhadap terdakwa RK,” ujar dia.
Zaenudin mengatakan, hingga menuju pada persidangan putusan, masih memerlukan beberapa waktu lagi yang cukup panjang. Sebab, habis tuntutan, akan digelar sidang yang beragendakan pledoi, Replik, Duplik, hingga Putusan.
“Jadi masih ada sekitar 5 sidang lagi yang harus dilalui terdakwa RK,” ucap dia. ***