utama

Pemutihan Pajak di Depok Usai! 415.786 Kendaraan Tunggak Pajak, 353.845 Kendaraan Ikut Pemutihan : Ini Data dan Faktanya

Kamis, 2 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Potret situasi pelayanan di Samsat Cinere, Kota Depok, Rabu (1/10). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menyampaikan pengumuman atas berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (KBM) di Jawa Barat, melalui surat nomor 2085/KU.03.02/Bapenda pada 30 September 2025.

Sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor se-Jawa Barat ini berlangsung sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Karena antusias masyarakat yang luar biasa, akhirnya program tersebut diperpanjang hingga 30 September 2025.

Sepanjang berjalannya program pemutihan itu, sedikitnya ada 353.845 kendaraan di Kota Depok yang telah memanfaatkan program tersebut. Perputaran uang yang dihasilkan menyentuh angka Rp 257.326.385.600.

Meski demikian, jumlah Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) dalam kurun satu tahun ini ditotal 156.845 unit. Sementara untuk jumlah Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dalam kurun satu tahun lebih ditotal 258.941 unit.

Artinya, penunggak pajak kendaraan bermotor di Kota Depok mencapai 415.786 KBM, dari total data KBM (kendaraan bermotor) di Samsat Depok dan Samsat Cinere yang mencapai 1.225.941 unit.

Baca Juga: SLHS di Depok Dipegang Yayasan Bermitra dengan Dapur : BGN Tutup Dapur 56 MBG, Ini Daftarnya!

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok I (Samsat Depok), Yosep Muhammad Zuanda mengungkap, berdasarkan data program pemutihan pajak kendaraan yang dihimpun dari 20 Maret hingga 30 September 2025, Samsat Depok mencatat ada 188.440 kendaraan yang sudah membayar pajak, dengan total nilai Rp 169.914.146.300.

“Untuk jumlah rata-rata penunggak pajak yang menuntaskan kewajibannya itu mencapai 1.396 KBM per hari, di wilayah kerja Samsat Depok yang mencakup Kecamatan Cimanggis, Tapos, Cilodong, Beji, Sukmajaya, Cipayung, Bojonggede (Kabupaten Bogor), dan Kecamatan Tajurhalang (Kabupaten Bogor),” beber Yosep saat dikonfirmasi Radar Depok, Rabu (1/10).

Dari total delapan kecamatan tersebut, sambung Yosep, data wajib pajak yang terdata di wilayah kerja Samsat Depok itu mencapai 820.702 KBM.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi aktif masyarakat Jawa Barat, dalam menyukseskan program pemutihan ini, yang merupakan bentuk perhatian Pemprov Jawa Barat guna meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, serta mendukung optimalisasi kinerja pendapatan daerah,” kata Yosep.

Sehubungan dengan hal tersebut, Yosep menegaskan, bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tidak akan diperpanjang, dan tidak akan diselenggarakan kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Dengan berakhirnya program ini, lanjutnya, mulai 1 Oktober 2025 seluruh ketentuan pajak kendaraan bermotor akan kembali berlaku sepenuhnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk memudahkan dalam melakukan transaksi pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan titik-titik layanan dan metode layanan digital yang mudah dan aman diakses.

“Tingginya animo masyarakat melalui program pemutihan yang digulirkan oleh Bapak Gubernur Jawa Barat, turut mendongkrak tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Namun demikian, masih banyak juga yang sampai saat ini belum membayar pajak walaupun sudah jatuh tempo,” kata Yosep.

KTMDU atau kendaraan yang sudah melewati jatuh tempo dan tidak membayar pajak sebanyak 412 ribu lebih, beber Yosep. Artinya angka ini masih cukup tinggi, dan diharapkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor segera melakukan pembayaran, untuk mengurangi denda yang akan terus bertambah.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB