utama

Perbaikan RTLH Fokus ke Bagian Rumah yang Mendesak, Ini kata Walikota Depok Supian Suri

Kamis, 2 Oktober 2025 | 06:30 WIB
Walikota Depok, Supian Suri, saat Sosialisasi Bantuan RTLH di Aula Kantor Kecamatan Beji, Rabu (1/10). ( Pemkot Depok)

RADARDEPOK.COM - Walikota Depok, Supian Suri, meminta warga penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk memanfaatkan bantuan dengan melakukan perbaikan rumah pada bagian yang dianggap penting atau prioritas.

Hal tersebut ia sampaikan, saat Sosialisasi Bantuan RTLH di Aula Kantor Kecamatan Beji, Rabu (1/10).

Menurutnya, kondisi rumah warga berbeda-beda, sehingga perbaikan harus lebih fleksibel menyesuaikan kebutuhan. Dirinya menekankan agar fokus utama diarahkan pada bagian rumah yang paling mendesak, seperti atap, dinding, lantai, dan kamar mandi.

Baca Juga: SLHS di Depok Dipegang Yayasan Bermitra dengan Dapur : BGN Tutup Dapur 56 MBG, Ini Daftarnya!

“Prioritas pertama adalah memastikan rumah tidak lagi bocor. Setelah itu selesai, barulah perbaikan bisa dilanjutkan ke bagian lain seperti dinding, lantai, dan kamar mandi,” jelasnya dilansir dari situs Pemkot Depok.

Supian Suri memastikan, tahun ini terdapat 1.014 rumah yang mendapatkan bantuan RTLH, dari total pengajuan sebanyak 1.089 unit, yang tersebar di seluruh kelurahan di Kota Depok.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya program RTLH. Kata dia, program ini sangat bermanfaat, lantaran masih banyak warga yang membutuhkan perhatian serius terhadap kondisi rumah mereka.

Baca Juga: 40 SPPG di Depok Wajib Punya SLHS : Dinkes Bakal Lakukan Inspeksi Dapur Secara Rutin

“Banyak sekali warga yang rumahnya sudah lama bocor. Program ini sangat membantu, tinggal menentukan mana yang paling prioritas,” katanya. ***

JURNALIS : RISKY DWI LESTARI

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB