RADARDEPOK.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan Operasi Wirawaspada secara serentak dengan kendali pusat, 3 hingga 5 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca Juga: Bentuk Penghormatan, Kantor Imigrasi Depok Resmikan Aula Dudi Iskandar
Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Depok dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, melalui langkah pengawasan yang tetap menjunjung tinggi asas kemanusiaan.
Dalam pelaksanaannya, berhasil diamankan dua orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Nigeria dan Pantai Gading, yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian Sabtu (4/10), di Apartemen Green Lake View, Cimanggis, Kota Depok.
“Keduanya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian di Kantor Imigrasi Depok,” ungkap Irvan.
Irvan melanjutkan, beberapa orang asing yang dokumennya perlu klarifikasi lebih lanjut akan dilakukan pendalaman secara administratif sesuai ketentuan hukum keimigrasian.
“Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian secara terukur, tegas, namun tetap humanis, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Depok,” tegas Irvan.
“Pengawasan dilakukan secara tegas namun tetap menghormati hak asasi manusia,” tukasnya. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI