utama

Pemkot Depok Godok Gerakan Donasi Rp1.000 Per Hari : Ketua DPRD Minta Perkuat Organ Eksisting Saja

Rabu, 8 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Pelaksanaan apel bersama ASN Kota Depok, di Lapangan Balaikota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok masih mengkaji soal penerapan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau donasi bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di Jawa Barat untuk berdonasi Rp1.000 per hari.

Hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi diterbitkan pada 1 Oktober 2025, yang meminta seluruh Pemkab dan Pemkot di Jawa Barat menjalankan gerakan tersebut.

Walikota Depok, Supian Suri menjelaskan, Pemkot Depok bakal menindaklanjuti gerakan Poe Ibu yang akan dilaksanakan di Jawa Barat, termasuk di Kota Depok, setelah melalui tahap pengkajian terkait aturan dan mekanismenya.

“Ya, ini sedang kita coba kaji, sedang kita godok. mudah-mudahan kita bisa tindak lanjuti,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (7/10).

Baca Juga: Bos Air Mineral di Depok Dilaporkan ke Polisi : Dimulai Jual Beli Lahan, Sampai Ijazah yang Diambil

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Depok, Mangnguluang Mansur menjelaskan, saat ini Pemkot Depok juga sedang menunggu payung hukum dari gerakan tersebut, yang akan dilaksanakan di Kota Depok.

“Kita tunggu dulu payung hukumnya seperti apa, itu kan masih ide dari pa gubernur, jadi intinya kami masih menunggu aturan jelasnya dan lainya,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menegaskan, gerakan tersebut harus mempunyai paying hukum yang jelas, sebelum diterapkan bagi seluruh ASN dan masyarakat Kota Depok.

“Payung hukumnya harus jelas, kalau ini hanya bersifat imbauan ya dijadikan imbauan saja, karena pastinya tidak ada paksaan,” ungkap dia.

Ade Supriyatna menjelaskan, terkait penyelesaian permasalahan sosial di Kota Depok saat ini sudah memiliki organ eksisting, termasuk salah satunya adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga zakat lainya yang sudah terakreditasi.

Baca Juga: Update Pembangunan Tol Desari Seksi 3, Delapan Hektar Lahan di Depok Belum Dibebaskan : Ini Rinciannya

“Lain itu, para lembaga tersebut juga sudah di audit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan secara penyaluran mereka juga terpublikasi serta mempunyai banyak model pemberdayaan, seperti amal atau pemberdayaan buat eknomi dan sebagainya,” kata dia.

Saat ini, Ade Supriyatna menjelaskan, ketika Dinas Sosial (Dinsos) jika ada kekurangan anggaran atau ingin adanya dana darurat. Pastinya, bakal melibatkan lembaga-lembaga yang sudah ada saat ini, salah satunya Baznas.

“Itu kan saat ini adalah mitra dari Dinsos Kota Depok dan masyarakat mungkin lebih percaya dengan lembaga yang sudah ada saat ini, sebenernya ini yang harus diperkuat Pemkot Depok saat ini,” tutur dia. ***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB