RADARDEPOK.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok menyalurkan bantuan sosial berupa santunan kematian (Sankem) tahap lima dan enam. Bantuan ini diberikan kepada 623 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Depok yang telah dinyatakan lolos verifikasi.
Santunan kematian tersebut diberikan sedari tanggal 7 hingga 9 Oktober 2025. Bantuan yang diberikan ini merupakan pengajuan yang disampaikan para penerima manfaat pada Mei dan Juni 2025.
"Santunan kematian ini kami salurkan tiga hari kepada para ahli waris yang lolos verifikasi,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Korban Bencana pada Dinsos Kota Depok, Esih Samiasih, Kamis (9/10).
Masing-masing ahli waris menerima bantuan sebesar Rp2 juta, beber Esih. Jika ditotal dengan 623 penerima manfaat yang terdata, artinya bantuan santunan kematian yang diberikan mencapai Rp 1.246.000.000.
“Sankem ini diberikan kepada ahli waris yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Keluarga (DTKS). Dan sankem ini hanya diberikan kepada keluarga yang sudah melengkapi sejumlah berkas-berkas,” kata Esih.
Baca Juga: Evaluasi Perwal Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD Depok Masuk Tahap Akhir
Adapun berkas-berkas yang dilengkapi itu di antaranya surat keterangan kematian dari kelurahan, surat keterangan ahli waris, KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang disampaikan ke loket Dinsos Kota Depok untuk diverifikasi.
“Saya berpesan agar masyarakat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik mungkin, untuk memenuhi kebutuhan almarhum seperti perbaikan makam dan lain sebagainya,” tandas Esih. ***