RADARDEPOK.COM – Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Kota Depok melakukan aksi Prokasih atau Program Kali Bersih, dengan menyusuri serta membersihkan sampah di Sungai Cipinang, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Minggu (12/10).
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mengendus bahwa terdapat 21 perusahaan atau pabrik yang membuang limbah ke Sungai Cipinang tersebut. Hal ini menuai sorotan hingga Pemkot Depok bakal melayangkan surat hingga melakukan pembinaan.
“Agenda ini merupakan kelanjutan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Pemkot Depok, dan nantinya Pemkot Jakarta Timur. Kami akan bersama-sama bereskan Sungai Cipinang. Sepanjang 30 kilometer (Km) ini akan kita selesaikan dalam waktu satu bulan,” tutur Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Minggu (12/10).
Selain membersihkan Sungai Cipinang, sambung Hanif, pihaknya juga mendorong agar Pemkot Depok juga membantu dari segi fasilitas yang diperlukan. Mulai dari pemasangan plang, pemasangan trashbag, hingga pengangkutannya.
Baca Juga: Pasukan Gabungan Sidak Blok Hunian Warga Binaan Rutan Depok, Ini Hasilnya
“Juga mungkin kami akan mendorong agar pengangkutan sampahnya ini dibawa ke titik-titik yang diperlukan,” ujar Hanif.
Kemudian, lanjut Hanif, pihaknya bersama Pemkot Depok juga akan menertibkan limbah industri yang mencemari Sungai Cipinang. Setelah itu pihaknya juga akan mencari solusi untuk limbah domestik.
“Sampah akan kita jaga bersama. Kita akan menertibkan limbah-limbah industri dulu. Setelah itu kita akan carikan solusi untuk limbah domestik. Karena semua limbah masuk sungai. Ini ibaratnya long street/long storage limbah. Jadi ini mulai dari hulu dasar di Jatijajar sampai 30 kilometer dari sini, itu semuanya menjadi tempat masuknya limbah,” jelas Hanif.
Tak hanya itu, Hanif menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup juga tidak akan ragu untuk menerapkan hukum atau sanksi yang diperlukan dalam menjaga Sungai Cipinang tersebut, dari para pelaku yang membuang sampah sembarangan.
“Kami tidak akan ragu-ragu menerapkan hukum atau sanksi-sanksi yang diperlukan untuk menjaga Sungai Cipinang ini. Enggak usah khawatir, mau protes silahkan, kami layani, kami akan tegakan hukum,” tegas Hanif.
Sebagai langkah serius dalam menangani limbah sungai tersebut, Hanif mengatakan, pihaknya juga akan menyeret para pelaku dengan Pasal 98 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Perbuatan Pencemaran Air Sungai, dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan denda minimal Rp13 miliar.
“Ancamannya di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Ada sanksi tapi tidak terlalu berat. Tapi nanti akan kita kenakan di Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Mencemari lingkungan. Dan sebetulnya kita bisa kenakan tindak pidana. Mau kesengajaan atau tidak. Apa lagi kalau nanti yang jatuh limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), nah itu lain lagi ceritanya,” jelas Hanif.
Berkaitan dengan limbah B3 tersebut, Hanif mengungkapkan, terdapat 21 pabrik atau perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Cipinang. Oleh karena itu, dia juga meminta kepada Pemkot Depok untuk bertindak tegas terhadap apa yang terjadi di Sungai Cipinang.
“Sekarang ada 21 pabrik yang buang limbah industrinya di Sungai Cipinang. Biar nanti Pak Wakil Walikota Depok yang akan memberikan peringatan. Kalau enggak nurut biar kami yang tegakan aturan,” tegas Hanif.
Terkait dengan limbah perusahaan atau pabrik tersebut, Hanif memberikan waktu satu bulan, agar tiap perusahaan atau pabrik itu mengelola limbah industrinya, agar permasalahan limbah atau sampah di Sungai Cipinang ini tuntas.