Baca Juga: Kanwil Jabar Tegas Putuskan Ini! BPN Depok Diminta Batalkan HGB Nomor 328/Kedaung
Karena, sambungnya, di Kota Depok rata-rata yang sudah punya rumah juga memiliki kendaraan roda dua dan roda empat lebih dari satu. Menurut Djoko, penambahan jumlah armada angkutan umum itu seharusnya juga menjadi kewajiban yang dilakukan.
“Di Depok, rata-rata orang yang sudah punya rumah itu punya dua mobil dan motor lebih dari satu. Belum lagi puluhan kawasan perumahan yang ada di Sawangan. Maka penambahan armada angkutan umum itu juga harus ada, khususnya armada yang melintasi perumahan-perumahan itu,” ujar Djoko.
“Jadi di Depok khususnya ke Sawangan itu perlu ada penambahan armada transportasi angkutan umum, penambahan rute, dan kawasan- kawasan di perumahan itu juga setidaknya dilintasi angkutan umum,” tandas Djoko Setijowarno. ***