utama

Tersedia, 450 Kuota untuk Sertifikasi Halal UMKM Depok

Rabu, 19 November 2025 | 08:30 WIB
Ketua Dekranasda Kota Depok, Siti Barkah Hasanah, meninjau sentra UMKM. (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) mencatat sebanyak 550 pelaku UMKM Kota Depok yang telah memiliki sertifikasi halal.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM), Mohamad Thamrin mengungkap, jenis pelaku UMKM yang wajib memiliki sertifikasi halal di Kota Depok ada dua. Diantaranya, reguler dan self declare. Usaha mikro berjenis olahan makanan yang terdapat daging, sudah dipastikan wajib punya halal regular

“Yang reguler, untuk usaha yang ada olahan-olahan makanan. Seperti catering dan restoran. Biasannya jenis usaha ini, terdapat beberapa varian, bukan hanya satu varian saja. Terutama, apalagi yang ada olahan dagingnya seperti itu, itu wajib punya halal reguler,” ungkap Mohamad Thamrin kepada Radar Depok, Selasa (18/11).

Teknis sertifiksai dari halal reguler, jelas Mohamad Thamrin terdapat perbedaan proses yang sedikit berbeda dengan jenis self declare. Untuk reguler, umumnya ada di uji terlebih dahulu.

Baca Juga: Pemkot Depok Lakukan Pinjaman Daerah : Upaya Penyeimbangan APBD 2026

“Dari timnya, nanti akan survei lain-lain dari proses pembuatan dan segala macam,” jelas Mohamad Thamrin.

Saat ini, Mohamad Thamrin membeberkan, lembaga yang bertugas mengatur, mengawasi, dan menerbitkan sertifikat halal untuk produk-produk yang beredar, jadi tugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ditingkat kota maupun pusat. Pendaftaran online juga disediakan.

“Kami di tingkat kota ini dibantu oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh BPJPH itu. Seluruh data UMKM terdapat data sesungguhnya di BPJPH. Jadi kami ini terkait dengan data-data ini semua ada datanya di BPJPH,” beber Mohamad Thamrin

Mohamad Thamrin memaparkan, pihaknya turut membantu bagi pelaku usaha yang ingin memiliki sertifikasi Halal. Dana berasal dari APBD, dengan kuota keseluruhan berjumlah 1.000.

“Saat ini sudah terpakai 550 UMKM. Pendaftaran gratis terbuka hingga akhir tahun 2025, satu UMKM pendaftar setara dengan nilai Rp250 ribu,” beber dia.

“Kalau yang terakomodir sama APBD Untuk tahun ini 1.000 UMKM. Yang sudah terpenuhi, baru sekitar 550 dari BPJPH resmi. Jadi nilainya itu masuk ke PNBP,” papar Mohamad Thamrin.

Ketua Dekranasda Kota Depok, Siti Barkah Hasanah mengungkap, tantangan utama dalam memasarkan produk UMKM adalah validitas data. Untuk mengatasi hal tersebut, Dekranasda dan Pemerintah Kota Depok fokus pada penguatan dari data dan legalitas usaha.

Baca Juga: Polres Metro Depok Resmi Memulai Operasi Zebra : Berlangsung Sampai 30 November, Bidik Tujuh Pelanggar Utama

“Tentu saja tantangannya untuk memasarkan produk UMKM yang pertama data. Data yang akurat menjadi fondasi penting untuk kebijakan pemasaran yang tepat sasaran. Nilai legalitasnya seperti dari NIB, PIRT, Halal, Gramasi, dan Expired,” ujar Cing Ikah, sapaannya.

Cing Ikah menyatakan, ia dan Walikota senantiasa memberikan dorongan kuat kepada dinas terkait yang menaungi sektor UMKM agar memiliki data yang valid.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB