RADARDEPOK.COM — Rutan Depok menjalin kerjasama dengan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Depok, dalam upaya memastikan hak hukum warga binaan terpenuhi selama menjalani proses peradilan.
Ketua DPC Peradi Kota Depok, Razali Siregar mengatakan, kerjasama direalisasikan dalam bentuk pendampingan hukum gratis bagi warga binaan yang akan memasuki tahapan persidangan. Pendampingan mencakup konsultasi hingga representasi dalam proses hukum.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Warga Binaan, Rutan Depok Gandeng Enam Lembaga
“Warga binaan yang hendak masuk persidangan akan kami dampingi secara gratis. Selain itu, kami juga menyiapkan program penyuluhan hukum terkait akses keadilan dan hak-hak hukum mereka,” ujar Razali kepada Radar Depok, Sabtu (29/11).
Program penyuluhan tersebut akan digelar secara berkala, mulai dari satu kali dalam sebulan hingga satu kali dalam tiga bulan.
Melalui Sekretaris DPC Peradi Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi, Peradi Depok juga akan ikut serta dalam kegiatan pengajaran ilmu hukum yang diberikan kepada warga binaan. Kegiatan ini digagas bersama STIH Pelopor Bangsa dan pihak rutan.
Kepala Rutan Depok, Agus Imam Taufik menilai, kerjasama ini akan memberikan dampak langsung bagi warga binaan, terutama dalam memahami proses hukum yang mereka jalani.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPC Peradi Depok atas kerja sama di bidang layanan bantuan hukum. Nantinya, tahanan di sini akan didampingi penasihat hukum dari Peradi Depok selama proses persidangan,” kata Agus.
Baca Juga: Rutan Tangerang Pelajari Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM di Lapas Cibinong
Menurut dia, pemahaman hukum yang lebih baik, akan membantu warga binaan menjalani persidangan dengan lebih tenang dan terinformasi.
“Lewat MoU ini warga binaan semakin mengerti alur persidangan dan sadar akan hak-hak hukum mereka. Dengan begitu, pemenuhan layanan hukum dapat berjalan optimal,” tandasnya. ***