utama

Lapas Surabaya Pindahkan WN Belanda Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkotika ke Cipinang

Senin, 8 Desember 2025 | 12:32 WIB
Kepala Lapas Surabaya, Sohibur Rachman (kanan) saat membawa narapidana narkotika yang akan dipindah ke Lapas Cipinang. (Radar Sidoarjo)

RADARDEPOK.COM - Lapas Surabaya memindahkan narapidana kasus narkotika jaringan internasional, Ali Tokman, ke Lapas Cipinang, Jakarta.

Diketahui, pria berusia 65 tahun tersebut merupakan warga negara Belanda kelahiran Turki. Ia pernah dihukum mati, sebelum akhirnya dikurangi jadi seumur hidup.

Kepala Lapas Surabaya, Sohibur Rachman mengatakan, pemindahan dilakukan sesuai prosedur standar dan instruksi pimpinan.

Baca Juga: Lapas Surabaya Tutup Program Rehabilitasi 2025 : Tidak Ada Obat Selain Diri Sendiri

“Kami melaksanakan pemindahan kepada salah satu warga binaan kami untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang,” ujarnya.

Menurut Sohibur, pemindahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Practical Arrangement antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda terkait pemulangan narapidana asal negeri kincir angin tersebut.

“Yang bersangkutan adalah WN Belanda yang sesuai dengan practical arrangement diperintahkan untuk kami geser ke Lapas Cipinang,” tegasnya.

Sebelum diberangkatkan, kata Sohibur, Ali Tokman menjalani pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan seluruh barang bawaannya, tahap wajib sebelum seorang narapidana dipindahkan.

“Narapidana yang akan dipindah punya kewajiban untuk dicek kesehatannya, dilanjutkan pemeriksaan barang bawaan. Rekan-rekan juga bisa menyaksikan penggeledahan fisik yang dilaksanakan oleh pengamanan dari Brimob,” jelasnya.

Sohibur mengatakan, selama 11 tahun menjalani masa pidana di Lapas Surabaya, Ali disebut tidak pernah melakukan pelanggaran dan aktif mengikuti program pembinaan.

"Tidak ada pelanggaran selama yang bersangkutan berada di Lapas Kelas I Surabaya,” tambahnya.

Sohibur menyebut, Lapas Cipinang dipilih sebagai lokasi transit, karena berdekatan dengan kantor imigrasi, otoritas keamanan, serta Kedutaan Besar Belanda.

“Disana akan disatukan dengan WNA lain yang juga akan dipulangkan ke Belanda. Pada titik selanjutnya, dari Kementerian Koordinator kami akan menyerahkan kepada kedutaan besar,” tuturnya.

Ali Tokman ditangkap pada Desember 2014 karena membawa 6.145 gram (6,1 kilogram) MDMA senilai sekitar Rp17,2 miliar, yang disembunyikan dalam kemasan pasir kucing.

Barang haram itu ia bawa melalui Bandara Internasional Juanda, usai menerima paket dari Belgia dan transit melalui Singapura. Ia sebagai kurir.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB