Pada September 2015, Pengadilan Negeri Surabaya memberi vonis mati. Tapi dari putusan kasasi, diganti jadi penjara seumur hidup.
Baca Juga: Petugas Lapas Surabaya Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Lewat Sandal Pengunjung
Pemerintah Indonesia juga memproses pemulangan Siegfried Mets, WN Belanda berusia 74 tahun yang sudah menjalani hukuman mati sejak 2008, ihwal penyelundupan 600 ribu butir ekstasi.
Keduanya dipulangkan berdasarkan Practical Arrangement yang ditandatangani pada 2 Desember oleh Pemerintah RI dan Pemerintah Belanda. ***