Baca Juga: Kemenag Guyur 682 Guru Non ASN di Depok Rp600 Ribu : Per Dua Bulan, Belum Dipotong Pajak
Ikhwan menegaskan meski kehadiran para pihak merupakan hak masing-masing, pengadilan tetap berkewajiban mengupayakan mediasi sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan substantif.
"Pengadilan wajib memanggil para pihak dan mengupayakan mediasi lebih dulu. Itu merupakan prosedur yang harus dijalankan," ujarnya.***