Minggu, 21 Desember 2025

Gugatan Cerai Atalia Praratya Kepada Ridwan Kamil Masuk Agenda Sidang PA Bandung

- Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopiyan saat memberikan penjelasan kepada awak media di Kantor Pengadilan Agama Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (16/12). (Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung)
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopiyan saat memberikan penjelasan kepada awak media di Kantor Pengadilan Agama Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (16/12). (Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung)

Baca Juga: Kemenag Guyur 682 Guru Non ASN di Depok Rp600 Ribu : Per Dua Bulan, Belum Dipotong Pajak

Ikhwan menegaskan meski kehadiran para pihak merupakan hak masing-masing, pengadilan tetap berkewajiban mengupayakan mediasi sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan substantif.

"Pengadilan wajib memanggil para pihak dan mengupayakan mediasi lebih dulu. Itu merupakan prosedur yang harus dijalankan," ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X