Baca Juga: Kemenag Guyur 682 Guru Non ASN di Depok Rp600 Ribu : Per Dua Bulan, Belum Dipotong Pajak
Ikhwan menegaskan meski kehadiran para pihak merupakan hak masing-masing, pengadilan tetap berkewajiban mengupayakan mediasi sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan substantif.
"Pengadilan wajib memanggil para pihak dan mengupayakan mediasi lebih dulu. Itu merupakan prosedur yang harus dijalankan," ujarnya.***
Artikel Terkait
Satpol PP Depok Babat 70 PKL dan Bangunan Liar, Ini Lokasinya!
Material Kayu Hambat Pencarian, 14 Korban Bencana Alam di Tapanuli Selatan Masih Dicari
Jos! Kejari Depok Borong Lima Penghargaan Kejati Jabar, Ini Rinciannya
Dua Pekan Mengungsi, Puluhan Keluarga di Hutagodang Tapanuli Selatan Masih Diliputi Ketidakpastian
Selamat! Tim Hoki Depok Bawa Pulang Emas Kejurda di Bandung
Bangkai Orangutan Ditemukan di Hilir Sungai Garoga, Diduga Terdampak Banjir dan Longsor