Apalagi, di Kota Depok penetapan upah harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan agar tidak menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Saya sering rapat dengan serikat pekerja di Depok. Lebih baik mereka bekerja daripada tidak bekerja, dengan upah yang disesuaikan kemampuan perusahaan. Artinya harus ada jalan tengah dan komunikasi yang baik,” jelas Edmon
Untuk upaya pada optimalisasi, edmon menegaskan, transparansi perusahaan menjadi kunci dalam membangun kesepahaman antara pengusaha dan pekerja. Menurutnya, Kadin berada di posisi untuk membela kedua belah pihak.
“Kadin ini dilema, membela pengusaha atau pekerja. Saya rasa dua-duanya harus dibela. Harus ada satu kesepakatan bersama,” kata Edmon Djohan
Lebih jauh, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono menjelaskan pihaknya masih belum memastikan nilai UMK. Rencana, rapat berlangsung pada Jumat (19/12). ***