Kemudian, juga ada kewajiban ASN melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN dilaporkan langsung melalui situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Sosok APA Buka Suara, Pernah Jadi Teman Dekat Mario Dandy di 2021
Untuk LHKPN hanya jabatan tertentu yang bisa melaporkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 38/KMKM.01/2011.
Jabatan tertentu tersebut yakni Direktur Jenderal Anggaran, pejabat Eselon I dan Eselon II, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kepala Bagian Umum, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Bendahara, serta para pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Direktorat Anggaran I, II, III, dan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aturan ASN laporkan harta melalui LHKPN juga telah diatur dalam payung hukum yang kuat, Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bencana Longsor Natuna 9 Orang Masih Hilang, 46 Jiwa Meninggal Dunia
Dalam SE Menteri PANRB terbaru, LHKAN dan LHKPN wajib dilaporkan tiap tahun termasuk bila ada penambahan harta.
Pelaporan LHKAN ini akan dipantau langsung oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Berbeda dengan LHKPN yang dikontrol langsung oleh KPK.(ana/JPC/rd)
Jurnalis : Andika Eka