Senin, 22 Desember 2025

ASN Depok Diingatkan Pengisian LHKPN Tutup 31 Maret, KPK Ingin Semua Golongan Isi Harta Kekayaan

- Selasa, 14 Maret 2023 | 07:50 WIB
Pegawai non-ASN siap-siap saja jadi outsourcing. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Pegawai non-ASN siap-siap saja jadi outsourcing. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Baca Juga: Pelajar Tewas Dibacok,Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Tanggung Jawab Kita Semua

"Kita ingin merevisinya lebih bawah lagi jangan eselon I, eselon II, pegawai biasa pun kalau ada potensi itu kita suruh wajib lapor," ujarnya.

Peraturan LHKPN sebagaimana diketahui terkait dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016.

Menurut Pahala, para pegawai yang sangat berhubungan pelayanan publik sangat berpotensi melaksanakan praktik suap terhadap pegawai-pegawai di bawahnya yang belum melaporkan LHKPN. Karena itu pegawai K/L itu harus didorong seluruhnya melaporkan LHKPN.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Beri Sanksi Terberat Bagi Pegawai Kemenkeu Bermasalah

"Yang enak memang yang tidak wajib lapor, tidak terdeteksi mau ngapain saja silahkan. Beberapa, misal pertanahan, pengadilan kan dia hubungannya enggak langsung ke hakim, ada panitera, kita lihat kalau ada potensi itu perubahan yang ingin kita bikin," tegas Pahala.

Pahala mengungkapkan di jajaran KPK saat ini seluruh pegawainya sudah diwajibkan melaporkan LHKPN, termasuk pada tingkatan supir.

Dia pun berharap instansi lain mewajibkan para pegawainya melaporkan harta kekayaannya supaya menghindari praktik korupsi seperti suap dan gratifikasi.

Baca Juga: 2 Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Ditangkap

"Kita ngarepin perluasan, kayaknya enggak semua, kalau KPK supir pun suruh isi LHKPN, itu kan perluasan, kita punya keinginan, tapi yg lain belum mau, enggak mau dia perluasan, jadi kita yang inginkan itu," tegas dia.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, sejak status calon ASN telah ditetapkan jadi ASN, mereka wajib melaporkan harta kekayaannya.  ASN ini terdiri atas ASN, TNI, dan Polri.

"Harus melaporkan, kan sudah jadi bagian ASN juga bahkan sekarang disatukan dalam SPT (surat pemberitahuan) mereka," ujar dia, Senin (13/3).

Baca Juga: Objek Wisata Alam Sekitar Gunung Merapi Ditutup, Tim Gabungan Gencarkan Pembersihan Sisa Hujan Abu

Khusus ASN, selain melaporkan kekayaannya melalui SPT wajib pajak orang pribadi, juga harus melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dan LHKPN. 

LHKAN telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023. Pengisian LHKAN ini bisa dilakukan lewat situs instansi masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X