Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Dani mengimbau agar pemudik tak membawa barang berlebihan di sepeda motor.
"Hal ini dimaksud agar tak mengganggu fleksibelitas pengendara di jalan," ucapnya.
Kementerian Perhubungan juga telah mengatur besaran barang pada motor. Antara lain, lebar barang tidak boleh melebihi lebar setang kemudi.
Kemudian, tinggi barang tidak boleh melebihi tinggi pengendara, dan panjang barang tidak boleh melebihi panjang sepeda motor.
Namun demikian, ada baiknya barang bawaan pemudik motor di angkut menggunakan jasa pengiriman paket sebelum pergi mudik. ***