RADARDEPOK.COM – Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kembali diingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri. Saat menjadi pembina apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Depok di lapangan Balaikota, Senin (8/5).
Sekda mengingatkan larangan merokok. Soal larangan tersebut sudah jelas aturannya : Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020.
Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Depok Diperpanjang 12 Mei
"Jadi, sekali lagi saya titip kepada kepala perangkat daerah yang masih merokok, pak camat, pak lurah yang masih merokok tolong berhenti merokok ya," ujar Sekda Depok.
Kemudian, mempersempit ruang-ruang merokok. Sebab, semua orang ingin sehat karena dengan sehat dapat bermanfaat untuk orang banyak.
Setelah berenti merokok, ASN disarankan rajin berolahraga. Saat ini, Pemkot Depok telah memfasilitasi bagi para pegawainya untuk berolahraga bersama setiap Jumat di setiap pekannya.
Baca Juga: Anak Bos Material di Duren Seribu Depok Tersangka Koboi Jalanan, Sopir Taksi Online Ogah Damai
"Jadi kami telah memberikan alokasi waktu untuk olahraga, mau senam atau di sini ada beberapa sarana olahraga. Saya titip untuk tidak merokok dan berolahraga," tegas Supian Suri.
Camat Cinere, Mursalim Saimin mengaku, tidak merokok. Jadi, semua ASN di Kecamatan Cinere yang merokok mesti berhenti.
Memang, dengan merokok dapat merusakan organ tubuh. “Alhamdulillah saya tidak merokok. Kini tinggal merutinkan kembali olahraga. Biasanya saya main sepak bola,” singkat camat.(***)