RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa Rizky Noviandi Ahmad (32) dijatuhi hukuman mati.
Pasalnya, fakta persidangan menunjukan terdakwa Rizky Noviandi Ahmad secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap putri kandungnya, KPC (11).
Bahkan, dia juga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Nilawati yang berakibat cacat berat.
Baca Juga: Sejarah Asal-usul Nama Jalan Margonda, Depok: Begini Kisahnya
Tuntutan itu secara tegas disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan.
"Dari fakta persidangan, hasil dari proses pembuktian ditemukan adanya unsur perencanaan. Maka, penuntut umum meyakni menuntut dengan Pasal 340 KUHP, tuntutannya, hukuman mati maksimal," kata Alfa Dera, Rabu (14/6).
Menurut Alfa Dera, dakwaan yang dibacakannya itu merupakan kombinasi kumulatif. Termasuk, pembunuhan berencana dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga: IBH All Out Pilkada Depok, Ubedillah Bandrun : Kaesang Jalankan Dinasti Gaya Baru
"Jadi, bentuk dakwaannya adalah kombinasi kumulatif. Pertama, pembunuhan berencana dan kedua adalah KDRT yang mengakibatkan luka berat," jelas dia.
Sementara itu, JPU Putri Dwi Astrini membeberkan, kesadisan terdakwa Rizky Noviani Ahmad mengakibatkan istrinya mengalami cacat berat.
Sebab, Istri Rizky Noviandi Ahmad itu mengalami patah tulang hingga putusnya sejumlah urat saraf yang berdampak pada kesulitan dalam berkomunikasi.
Baca Juga: September Depok Buka Lowongan PPPK, CPNS Hanya Pusat
"Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, Istrinya mengalami cacat berat. Patah tangan, ada saraf yang putus juga yang mengakibatkan kalau bicara jadi terbata-bata, sebelumnya kalau bicara normal," ungkap dia.
Perlu diketahui, Rizky Noviyandi Achmad (32) membunuh KPC (11) dan membacok istrinya, Nilawati di kediamannya, Cluster Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Senin (1/11/22). (***)
Jurnalis : Gerard Soeharly