RADARDEPOK.COM - Kontroversi pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berlanjut ke jalur hukum. DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri kemarin (23/6).
Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung menuturkan, laporan itu terkait dugaan penistaan agama serta pelanggaran Undang–Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Panji. ’’Sebelum melaporkan, kami koordinasi ke Majelis Ulama Indonesia,’’ urainya.
Dia menyebut, koordinasi FAPP dilakukan dengan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Atas koordinasi itulah, FAPP pun melanjutkan aduan ke Bareskrim.
Baca Juga: Farabi Terbuka Jika Disanding Kaesang di Pilkada Depok 2024
Sejumlah laporan kepada Panji diantaranya terkait diperbolehkannya perempuan menjadi khatib shalat Jumat. Lalu, pernyataan bahwa Al Quran nubuat Nabi Muhammad, dan salam dalam agama lain.
Dari hasil koordinasi dengan Bareskrim, diketahui bahwa selama ini belum ada pihak yang melaporkan Panji. Mereka berharap laporan itu bisa diproses agar Panji tidak lagi meresahkan masyarakat.
Terpisah, Kementerian Agama membantah pernyataan pemberian dana bantuan kepada pesantren Al Zaytun. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. ’’Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,’’ katanya.
Baca Juga: Rumah Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang di Krukut Depok Selalu Tertutup
Lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Sesuai data Kemenag, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA di Al Zaytun.
’’Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS (bantuan operasional sekolah). Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan,’’ katanya. Jadi, kata dia, apa yang diberikan kepada Al Zaitun adalah BOS. Dana itu bukan bantuan kepada pesantren. (idr/iyn/bay)