RADARDEPOK.COM – Kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dipercepat.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara Senin (3/7), terhadap laporan kasus dugaan penistaan agama terhadap Panji Gumilang.
Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto mengatakan, gelar perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dengan demikian, status hukum Panji akan ditentukan usai gelar perkara itu.
Baca Juga: Ormas Depok : Tangkap Panji Gumilang! Tak Digubris Ancam Demo DPRD dan MUI
"Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara, mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ujar Agus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (30/6).
Dalam memproses laporan dugaan penistaan agama tersebut, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi. "Tentunya sejumlah saksi yang lain sudah dilakukan pemeriksaan," jelas Komjen Agus.
Perlu diketahui sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Sempat Ditutup, Tempat Hiburan Pondok Rangon Depok Masih Beroperasi
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Tak hanya itu, NII Crisis Center juga melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, dalam kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Selasa 27 Juni 2023.(***)