utama

SE Penertiban Atribut Parpol di Depok Dikritik, Sebagai Contoh Copot Dulu Spanduk Elly Farida

Senin, 3 Juli 2023 | 07:15 WIB
PSI Pasang B aliho dukung Kaesang Pangarep jadi Walikota Depok

Baca Juga: DKP3 Depok Masih Awasi Kesehatan Hewan Kurban Sampai H+3

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini membeberkan, pelarangan pemasangan spanduk atau baliho itu sudah menjadi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Pemasangan spanduk itu tidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye.

"Belum ada aturan dan gak boleh sebenarnya melakkulan pemasangan spanduk atau baliho dan ini wewenangnya walikota," kata Luli.

Sejauh ini, ungkap Luli, dia belum menertibkan spanduk calon atau partai. Namun, dia memastikan, Bawaslu Kota Depok akan mengambil tindakan tegas apabila pemasangan itu dilakukan di sarana pendidikan atau tempat ibadah.

Baca Juga: Sisa 9 Hari, Parpol di Depok Belum Lengkapi Berkas 699 Bacaleg

"Bawaslu Kota Depok ingin mengundang instansi terkait untuk berdiskusi mengenai hal ini," tutur Luli.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Muhammad Thamrin membenarkan surat edaran tersebut dibuat Walikota Depok. "Iya benar," singkat dia.

Perlu diketahui, SE Walikota Depok itu bernomor 300/345-Satpol PP. Isi surat tentang tertib pemasangan lambang simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya.

Baca Juga: Senin Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim, Selasa Penentuan Nasib Panji

Isi SE, penertiban merujuk pada Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, yang berbunyi:

(1) Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya diatas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/ atau median jalan kecuali mendapatkan izin/ rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.

Baca Juga: Sempat Ditutup, Tempat Hiburan Pondok Rangon Depok Masih Beroperasi

Berdasarkan ketentuan itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta Ketua Parpol di Depok hingga pimpinan instansi swasta untuk menaati. Bagi yang terlanjur, lanjutnya, dapat menurunkan paling lambat 30 Juni 2023.

(a) Ketua DPC/DPD Partai Politik, Ketua Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan Lembaga/Instansi Swasta se-Kota Depok agar menaati ketentuan sebagaimana dimaksud,

(b) Bagi Parpol, organisasi, badan/perorangan yang telah memasang lambang, spanduk, reklame, banner, umbul-umbul maupun atribut lainnya dan menyalahi ketentuan agar segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023.

Baca Juga: Sosok Rudi Tersangka Pembunuh 4 Bayi Hasil Inses dengan Anaknya di Banyumas

"Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam point 2 huruf b tidak dilaksanakan, maka Tim Penertiban Terpadu Kota Depok yang akan menertibkannya," isi SE tersebut.(***)

Jurnalis : Gerard Soeharly 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB