RADARDEPOK.COM - Pelarian HL yang merupakan pencabul terhadap dua anak tirinya berinisial M (16) dan E (14) telah berakhir.
Informasi yang diterima Radar Depok, ayah tiri bejat itu dibekuk petugas kepolisian dari Polres Metro Depok di sebuah rumah kos, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/7) malam.
Bibi korban, DK (47) mengatakan, keluarganya mengapreasi penangkapan pelaku rudapaksa tersebut. Sebab, hal itu sudah dinantikan pihak keluarga agar segera menuju meja hijau.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : 761 PPPK Guru Terima SK Pengangkatan
"Kami berterima kasih kepada Polres Metro Depok yang telah menangkap pelaku, semoga pelaku segera dihukum sesuai aturan yang berlaku," ungkap dia kepada Radar Depok, Selasa (4/7).
Selain itu, DK mengapresiasi sejumlah pihak yang telah berkenan mengawal kasus tersebut.
Misalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perlindungan Anak (PA) hingga Pemkot Depok.
Baca Juga: Ponpes Al Zaytun Diusulkan Tutup, Rumah Panji Gumilang di Depok Masih Sepi
"Saya mewakili keluarga berterima kasih juga kepada KPAI, Komnas PA dan Pemkot Depok yang sudah mengawal kami selaku keluarga korban dalam menghadapi kasus ini," terang DK.
Terkini, kedua korban masih dalam trauma dan depresi atas perbuatan biadab HL yang merupakan ayah tiri korban.
Dua kakak beradik itu mengalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan HL selama hampir satu tahun. (***)
Junalis : Gerard Soeharly