utama

Satpop PP Baru Babat 444 Atribut Parpol di Depok, Sisanya Proses

Jumat, 7 Juli 2023 | 07:20 WIB
TERTIBKAN : Petugas Satpol PP Kota Depok saat melakukan penertiban atribut Paprol dan Ormas di sejumlah lokasi, beberapa waktu lalu. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Ratusan spanduk atau baliho milik Partai Politik (Parpol) dicopot Satpol PP Kota Depok dari sejumlah lokasi.

Penertiban itu didasari Surat Edaran (SE) Walikota Depok, Mohammad Idris yang belum ini dikeluarkan. Saat penertiban janji tidak tebang pilih ternyata benar adanya.  

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Ndaru mengatakan, pihaknya telah menjalankan perintah sesuai yang tertuang dalam SE tersebut.

Baca Juga: Ombudsman Puji Pelayanan Publik Pemkot Depok

Berdasarkan data hingga Kamis (6/7), Satpol PP Kota Depok sudah menertibkan 444 spanduk atau baliho milik Parpol, termasuk Organisasi Masyarakat (Ormas). "444 spanduk per 6 Juli 2023," ungkap dia kepada Radar Depok, Kamis (6/7).

Dia memastikan, penertiban itu akan terus dilakukan petugas Satpol PP Kota Depok di setiap kecamatan hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan.

Ndaru menerangkan, pihaknya mengarahkan agar Parpol maupun Ormas di Kota Depok untuk memcopot sendiri atribut mereka yang dinilai mengganggu estetika dan ketertiban umum.

Baca Juga: PKS Depok Usung Imam Budi Hartono di Depok, Anak Sopir Siap Lawan Anak Presiden

Khawatirnya, sebut dia, penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Depok itu justru menimbulkan persepsi yang salah dari kelompok tertentu.

Lain dari itu, pihaknya tidak menginginkan adanya kerusakan terhadap spanduk yang ditertibkan. "Jadi kalau mereka bisa mencopot sendiri itu lebih baik. Kita lebih mengutamakan kesadaran dari teman-teman Parpol maupun Ormas," kata Ndaru.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Luli Barlini menilai, penertiban sebagai langkah penting untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga: Ini 3 Nama yang Muncul di Penjaringan Calon Kepala Daerah PKS Depok, Imam Budi Hartono Paling Dominasi

Dengan penertiban lambang partai politik, diharapkan keindahan visual dan estetika Kota Depok semakin terjaga.

“Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pemkot Depok saya apresiasi. Karena itu kewenangan pemerintah Depok barangkali terakait dengan Perda estetika tentang tata ruang ataupun keindahan kota,” jelas dia.

Namun, Luli mengaku, pihaknya belum mendapatkan instruksi kordinasi bersama Satpol PP setempat. Saat ini sudah beberapa sepanduk yang dicopot oleh Satpol PP Kota Depok.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB