utama

Desakan Evaluasi Sistem PPDB Menguat

Senin, 17 Juli 2023 | 08:00 WIB
ILUSTRASI : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Tahun Ajaran 2023/2024 telah dibuka. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Sayangnya, modus yang kerap dikeluhkan ini secara tidak langsung justru dibolehkan. Ada cela dari pasal 17 ayat 2, Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang bisa dimanfaatkan untuk pindah KK ini.

Sebab, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Artinya, perpindahan alamat KK diperkenankan secara hukum maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Selain itu, fakta ini menunjukkan jika kualitas sekolah di Indonesia juga belum merata. Buktinya, para orang tua masih berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap lebih unggul. Padahal, tujuan awal sistem PPDB adalah pemerataan kualitas pendidikan. mulai dari kualitas sekolah, guru, sarana prasarana, kurikulum, dan standar lainnya.

”Sayangnya, tujuan utama PPDB hingga sekarang belum terwujud. Tingkat kesenjangan kualitas antar sekolah negeri masih terjadi bahkan makin tinggi,” keluhnya.

Baca Juga: PPDB Sistem Zonasi di Depok Banyak Kelemahan, Nuroji : Praktek Titipan Merusak

Karena masih ada perebutan masuk sekolah favorit, PPDB juga sering memunculkan praktik jual beli kursi, pungli, hingga siswa “titipan” dari pejabat atau tokoh di wilayah tersebut. P2G mencatat kasus demikian terjadi di Bali, Bengkulu, Tangerang, Bandung, dan Depok.

Karena sudah menyangkut pejabat daerah, biasanya panitia PPDB sekolah merasa tidak punya power untuk menolak. Sehingga praktik ini diam-diam terus terjadi. Tahun lalu, ramai aksi titipan salah satu anggota DPRD kota Bandung dalam PPDB 2022.

Ada juga praktik main mata dan saling kunci. Biasanya, oknum ormas memaksa akan membocorkan ke publik nama-nama siswa dan pejabat yang melakukan titipan. Namun, pihak ormas tersebut juga punya calon siswa yang ingin dimasukkan ke sekolah tersebut.

Praktek jual beli kursi juga terindikasi di Bengkulu dalam PPDB 2023 kali ini. Ada salah satu guru yang diduga melakukan jual beli bangku kepada calon orang tua siswa agar diterima PPDB.

Baca Juga: Ini Pengakuan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok : Fokus Pileg dan Tunaikan Janji Kampanye

”Jadi selama PPDB tak hanya jalur zonasi, prestasi, afirmasi yang ada, tetapi juga ada jalur intervensi, intimidasi, dan surat sakti,” ungkap Feriansyah, Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G.

Desakan evaluasi ini pun juga disampaikan Anggota Komisi X Dede Yusuf. Ia meminta Kemendikbudristek mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan PPDB agar kecurangan-kecurangan tak terulang kembali. Bila perlu, dia mengusulkan adanya konsep baru untuk PPDB tahun depan.

”Tolong Kemendikbud membuat konsep baru untuk di 2024. Zonasi sebagai hak bagi warga sekitar, tetap ada. Tapi sisanya, bisa kembali ke sekolah lagi,” katanya.

Tes ini, kata dia, tentu tetap memberi afirmasi sekian persen untuk siswa tidak mampu, disabilitas, dan berprestasi. Sehingga nantinya, tak hanya mengandalkan rapor karena rapor bisa dibesar-besarkan nilainya.

Baca Juga: Persikad 1999 Pamer Jersey Terbaru di Liga 3, 5 Perusahaan Jadi Sponsorship

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB