RADARDEPOK.COM - Dugaan penyelewengan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memasuki babak baru.
Setelah menemukan cukup bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tengah membidik tersangka yang bertanggung jawab atas dana hibah senilai Rp15 miliar yang bersumber dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Sejatinya, Pemkot Depok memberikan bantuan dana hibah kepada Bawaslu Kota Depok senilai miliaran rupiah itu untuk perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu.
Baca Juga: Siap-siap Parkir Liar di Depok Bakal Kena Denda, Segini Taksirannya
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pidana dalam penggunaan dana hibah senilai Rp15 miliar dari Pemkot Depok tersebut.
Saat ini, kata Ubai, Korps Adhyaksa Kota Depok telah menemukan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. "Selanjutnya menemukan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana tersebut," kata dia, Minggu (30/7).
Bahkan, tegas dia, Kejari Depok juga membentuk Tim Khusus (Timsus) yang bertugas mengumpulkan barang bukti, alat bukti serta analisis mendalam. Sehingga, fakta soal penyalahgunaan dana hibah itu dapat terungkap.
Baca Juga: Kejari Depok Naikan Kasus Penggunaa Dana Hibah Pilkada 2020 ke Penyidikan
"Kami akan bekerja secara profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas penyidikan," ungkap Ubai.
Sejauh ini, Ubai belum mengungkap nama ataupun pihak yang terlibat dalam dugaan pidana tersebut. Dia memastikan, akan memberikan informasi secara berkala kepada masyarakat seiring berjalannya proses hukum tersebut.
"Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara berkala seiring dengan berjalannya proses penyidikan lebih lanjut," terang dia.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Startup Depok Go Internasional
Sebelumnya, Kejari Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap Petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kota Depok.
Pemeriksaan belasan Panwascam itu masih berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bawaslu Kota Depok pada Tahun 2020.
"Perkaranya berkaitan dengan dugaan tindak pindak korupsi Bawaslu Kota Depok Tahun 2020," kata Ubai kepada Radar Depok, Senin (12/6).