Minggu, 21 Desember 2025

Siap-siap Parkir Liar di Depok Bakal Kena Denda, Segini Taksirannya

- Sabtu, 29 Juli 2023 | 08:05 WIB
Penertiban kendaran yang parkir sembarangan oleh Dishub Depok di Jalan Raya Margonda. (PEMKOT DEPOK)
Penertiban kendaran yang parkir sembarangan oleh Dishub Depok di Jalan Raya Margonda. (PEMKOT DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sedang menggodok peraturan denda bagi pelaku parkir liar. Nantinya, peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar.

"Saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar, sehingga penertiban sifatnya hanya sosialisasi dan aksi, hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali," tutur Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dinas Perhubungan Depok, Ari Manggala, Jumat (28/7).

Menurutnya, dengan peraturan tersebut masyarakat akan sadar pelanggaran yang dilakukan dan diharapakan menimbulkan efek jera.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Startup Depok Go Internasional

"Besaran dendanya masih kami godok," ucap Ari.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta. Mulai dari tahapan penindakan hingga besaran biaya denda.

Peraturan yang diterapkan di Jakarta, ialah penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan. Dengan nilai denda per hari sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: SSA Jalan Nusantara Diuji Coba, 12 RW Depok Jaya Menolak

"Tapi mereka juga berpikir nilai Rp500 ribu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," ungkap Ari.

Peraturan tersebut masih dalam tahap penyusunan, direncanakan akhir bulan ini selesai. Jika sudah selesai akan di serahkan ke Kepala Dishub Kota Depok dan diteruskan ke Walikota Depok.

"Kemungkinan nanti akan jadi Perwal, sebab kalau perda akan membutuhkan proses yang panjang," tegas dia.***

Artikel Selanjutnya

UMKM Kuaci Punya Pengurus Baru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X