utama

Kejari Depok Naikan Kasus Dana Hibah Pilkada Depok 2020, Cari Tersangka?

Senin, 31 Juli 2023 | 08:00 WIB
Halaman Utama Radar Depok, Senin 31 Juli 2023 (RADAR DEPOK)

Baca Juga: SSA Jalan Nusantara Diuji Coba, 12 RW Depok Jaya Menolak

Sebagai informasi, Bawaslu Kota Depok mendapatkan hibah dana APBD Kota Depok senilai Rp15 miliar pada Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini menuturkan, penyalahgunaan dana itu bukan dilakukan anggota Bawaslu Kota Depok.

"Kalau di Bawaslu sendiri tidak ada yang terlibat, jadi pure personal dan sudah kembali ke institusinya karena memang beliau dari pegawai pemkot," kata Luli, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pemilu di Depok Dimulai 28 November, Sejumlah Parpol Mengaku Belum Tahu PKPU Baru

Selanjutnya, uang itu diduga disalahgunakan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kota Depok, SR yang meminjamkan dana itu kepada Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur, AS sebesar Rp1,1 miliar.

Bahkan, dana miliaran rupiah yang ditransfer oknum tersebut bernilai miliaran rupiah dan tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok.

Awalnya, Kejari Depok mencium adanya dugaan penyalahgunaan terhadap dana hibah tersebut. Bahkan, uang itu diduga digunakan untuk hiburan malam oknum Bawaslu Cianjur.

Baca Juga: Vandalisme Gua Hira Depok, Kemenag: Kami tidak Bisa Mengawasi Jemaah

“Jaksa turun tangan telusuri dugaan dana hibah Bawaslu Kota Depok dipakai oknum untuk hiburan malam,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andi Rio Rahmat, kepada Harian Radar Depok, Senin (5/9/2022).

Rio menjelaskan, uang yang seharusnya digunakan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok tersebut. Diduga ulah oknum Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok digunakan untuk kepentingan pribadi.

Disinyalir uang tersebut dicairkan bersama dengan Bendahara Bawaslu dengan nilai miliaran rupiah, yang artinya melawan prosedur keuangan karena tidak sesuai dengan petunjuk teknik (Juknis)-nya.

Baca Juga: Kaesang Bertarung di Pilkada Depok Berat, Pengamat Ubeidilah Badrun : Mesin Politik PKS Bekerja Efektif

“Tak tanggung-tanggung dana yang transfer oknum tersebut senilai Rp1,1 miliar,” ungkap Rio.

Parahnya, penggunaan uang tersebut tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok, yang selanjutnya uang rakyat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB