RADARDEPOK.COM - Pemerintah berencana memberlakukan kembali Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Nusantara Raya, Kecamatan Pancoranmas.
Hal ini menyusul terjadinya kepadatan kendaraan yang semakin siginifikan setelah Underpass Dewi Sartika beroperasi. Namun, wacana ini justru mendapatkan penolakan dari masyarakat setempat.
Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengeksekusi rencana tersebut pada Agustus tahun ini.
Baca Juga: Pemilu di Depok Dimulai 28 November, Sejumlah Parpol Mengaku Belum Tahu PKPU Baru
Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi mengatakan, uji coba itu akan berlangsung selama sepekan. Terhitung, Sabtu (5/8) sampai dengan Jumat (11/8), Jalan Nusantara Raya, Kecamatan Pancoranmas akan diberlakukan sistem satu arah untuk sementara waktu.
"Uji coba akan kami lakukan tujuh hari dari tanggal 5 sampai 11 Agustus," jelas dia kepada Radar Depok, Kamis (27/7).
Menurut Zamrowi, uji coba itu dilakukan menyusul banyaknya permintaan masyarakat agar jalan milik pemerintah pusat tersebut diberlakukan SSA. Sehingga, kepadatan lalu lintas di sepanjang jalan itu dapat berkurang.
Baca Juga: Vandalisme Gua Hira Depok, Kemenag: Kami tidak Bisa Mengawasi Jemaah
"Jadi setelah dilakukan kajian kemarin itu banyak yang menanyakan kapan diberlakukan satu arah. Nah, uji coba ini untuk menjawab pertanyaan tersebut, tentunya kami juga akan melakukan evaluasi," ungkap dia.
Dia mengatakan, kajian SSA di jalan tersebut juga berkaitan dengan beroperasinya Underpass Dewi Sartika. Sebab, sejak underpass itu dapat dilintasi, justru kepadatan kendaraan di Jalan Nusantara Raya semakin signifikan.
"Jadi setelah Underpass Dewi Sartika beroperasi, kami bersama Dishub dan Dinas PUPR Jawa Barat melakukan kajian, dan ternyata arus lalu lintas di Jalan Dewi Sartika bagus dengan dua arah, Jalan Arif Rahman Hakim juga bagus dengan dua arah. Nah, Jalan Nusantara justru terjadi penurunan jaringan," beber Zamrowi.
Contohnya, kata Zamrowi, terjadi penurunan kecepatan kendaraan dari rata-rata 34 kilometer per jam menjadi 19 kilometer per jam. Lain dari itu, Dishub Kota Depok juga menyoroti soal panjang antrian hingga visi rasio.
"Kajian ini dipimpin Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menggunakan software, dan hasilnya Jalan Nusantara Raya ini lebih baik diberlakukan SSA," terang dia.
Setelah uji coba diberlakukan, sebut dia, hasil evaluasi akan diserahkan ke BPTJ untuk dinilai. Jika lolos, Kepala BPTJ akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberlakuan SSA.
Artikel Terkait
Asap Bakaran Sampah Teror Siswa SDN Duren Seribu 3 Depok
Ratusan Jemaah Haji Asal Depok Tiba di Balai Kota, Disambut Haru Keluarga
35 Balita Stunting di Cilangkap Depok dapat Makanan Tambahan
Lowongan Kerja BUMN, PTPN Siapkan Empat Posisi untuk Warga Depok
Empat Titik Pokmas RW1 Mampang Depok Digarap