RADARDEPOK.COM – Masyarakat yang ingin ikut seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Depok harus bersiap-siap.
Bulan depan lebih tepatnya 17 September 2023, pemerintah kota (Pemkot) Depok membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 100 kuota.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Data dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Iman Raharjo mengatakan, jadwal seleksi PPPK Kota Depok.
Baca Juga: Imam Budi Hartono Cari Jodoh di Pilkada Depok, Dari Farida Sampai Supian Suri
Rencananya,seleksi tersebut mulai diumumkan secara resmi pada 16 September 2023, berdasarkan jadwal resmi dari pemerintah pusat.
“Itu baru rencana dari pemerintah pusat ya (Pendaftaran PPPK). Tapi kalau untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Depok itu tidak ada,” terang Taufik Iman Raharjo kepada Harian Radar Depok, Senin (14/8).
Lebih lanjut, Taufik Iman Raharjo menerangkan, ada tiga formasi yang saat ini sedang dibutuhkan dalam seleksi PPPK Kota Depok. Diantaranya tenaga pengajar, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Baca Juga: 33 Bacaleg Depok Terancam Dicoret dari Pemilu, Diberi Waktu 2 Hari Perbaiki Syarat
“Ketiga formasi ini, berdasarkan jumlah yang sudah ditetapkan KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),” terang dia.
Taufik Iman Raharjo menerangkan, sebelumnya Kota Depok mengajukan usulan 100 PPPK ke Kementerian PANRB, karena keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
“Dari 100 PPK yang diusulkan dan dibutuhkan. Jumlah tenaga pengajar ditotalkan ada 63 orang, tenaga keshatan 2 orang, dan teknis ada 35 orang.Itu untuk sementara waktu ya, bisa berkurang bisa juga bertambah ya,” beber Taufik Iman Raharjo.
Baca Juga: Anak Pembunuh Ibu di Depok Diancam Hukuman Mati, Pemkot Lakukan Ini Kepada Anak Bungsu Korban
Perlu diketahui, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengungkapkan pemerintah telah menetapkan 572.496 formasi dengan rincian 78.862 formasi untuk instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan segera dibuka dengan formasi yang telah ditetapkan.
Menariknya, tahun ini, peluang untuk para lulusan baru (fresh graduate) lebih lebar untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).